Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 Dinilai Tidak Berpihak pada Nelayan

Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:23 WIB
loading...
Peraturan Menteri KKP...
Praktisi Hukum di Kantor Hukum Fredy & Partnes Kabupaten Pangandaran.Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster Panulirus, Kepiting Scylla dan Rajungan Portunus menuai kontroversi di Pangandaran.

Kontroversi tersebut terjadi lantaran regulasi yang diterbitkan tertanggal 4 Mei 2020 itu tidak sesuai dengan regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016.

Praktisi Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum Fredy & Partnes di Kabupaten Pangandaran mengatakan, Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 dinilai memihak kepada pengusaha besar saja dan berdampak pada keterpurukan nelayan kecil dan tradisional khususnya di Pangandaran. "Kami khawatir nelayan kecil dan tradisional di Pangandaran akan tersingkir oleh regulasi tersebut," kata Fredy, Jumat (19/6/2020).

Fredy menambahkan, hal tersebut akan membuka praktik monopoli bisnis bagi para pemilik modal besar, investor, eksportir dan importir. "Keberadaan nelayan kecil dan tradisional di Pangandaran saat ini ada pada posisi ancaman baik untuk penghidupan dan keberlangsungan sumber daya perikanan kelautan, serta pendapatan keuangan Negara dan perekonomian Nasional," tambahnya.

Amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 3 berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Tujuan dari UUD 1945 itu agar terciptanya Negara yang adil dan makmur sejahtera," tambah Fredy.

Untuk itu kata Fredy, masyarakat berkewajiban menjaga dan melestarikan keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster panulirus, kepiting scylla dan rajungan portunus. "Peraturan Mentri KKP Nomor 12 tahun 2020 telah menghapus ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved