Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 Dinilai Tidak Berpihak pada Nelayan

Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:23 WIB
loading...
Peraturan Menteri KKP...
Praktisi Hukum di Kantor Hukum Fredy & Partnes Kabupaten Pangandaran.Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster Panulirus, Kepiting Scylla dan Rajungan Portunus menuai kontroversi di Pangandaran.

Kontroversi tersebut terjadi lantaran regulasi yang diterbitkan tertanggal 4 Mei 2020 itu tidak sesuai dengan regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016.

Praktisi Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum Fredy & Partnes di Kabupaten Pangandaran mengatakan, Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 dinilai memihak kepada pengusaha besar saja dan berdampak pada keterpurukan nelayan kecil dan tradisional khususnya di Pangandaran. "Kami khawatir nelayan kecil dan tradisional di Pangandaran akan tersingkir oleh regulasi tersebut," kata Fredy, Jumat (19/6/2020).

Fredy menambahkan, hal tersebut akan membuka praktik monopoli bisnis bagi para pemilik modal besar, investor, eksportir dan importir. "Keberadaan nelayan kecil dan tradisional di Pangandaran saat ini ada pada posisi ancaman baik untuk penghidupan dan keberlangsungan sumber daya perikanan kelautan, serta pendapatan keuangan Negara dan perekonomian Nasional," tambahnya.

Amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 3 berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Tujuan dari UUD 1945 itu agar terciptanya Negara yang adil dan makmur sejahtera," tambah Fredy.

Untuk itu kata Fredy, masyarakat berkewajiban menjaga dan melestarikan keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster panulirus, kepiting scylla dan rajungan portunus. "Peraturan Mentri KKP Nomor 12 tahun 2020 telah menghapus ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Candi Prambanan Jadi...
Candi Prambanan Jadi Saksi Persahabatan Indonesia-India, Prabowo dan Modi Resmikan Konservasi
Go Youn Jung Bintangi...
Go Youn Jung Bintangi Film Nambeol, Siap Adu Akting dengan Lee Byung Hun
VAR Untungkan Argentina?...
VAR Untungkan Argentina? Pakar Soroti Inkonsistensi Wasit
Berita Terkini
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved