Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 Dinilai Tidak Berpihak pada Nelayan

Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:23 WIB
loading...
Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 Dinilai Tidak Berpihak pada Nelayan
Praktisi Hukum di Kantor Hukum Fredy & Partnes Kabupaten Pangandaran.Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster Panulirus, Kepiting Scylla dan Rajungan Portunus menuai kontroversi di Pangandaran.

Kontroversi tersebut terjadi lantaran regulasi yang diterbitkan tertanggal 4 Mei 2020 itu tidak sesuai dengan regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016.

Praktisi Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum Fredy & Partnes di Kabupaten Pangandaran mengatakan, Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 dinilai memihak kepada pengusaha besar saja dan berdampak pada keterpurukan nelayan kecil dan tradisional khususnya di Pangandaran. "Kami khawatir nelayan kecil dan tradisional di Pangandaran akan tersingkir oleh regulasi tersebut," kata Fredy, Jumat (19/6/2020).

Fredy menambahkan, hal tersebut akan membuka praktik monopoli bisnis bagi para pemilik modal besar, investor, eksportir dan importir. "Keberadaan nelayan kecil dan tradisional di Pangandaran saat ini ada pada posisi ancaman baik untuk penghidupan dan keberlangsungan sumber daya perikanan kelautan, serta pendapatan keuangan Negara dan perekonomian Nasional," tambahnya.

Amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 3 berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Tujuan dari UUD 1945 itu agar terciptanya Negara yang adil dan makmur sejahtera," tambah Fredy.

Untuk itu kata Fredy, masyarakat berkewajiban menjaga dan melestarikan keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster panulirus, kepiting scylla dan rajungan portunus. "Peraturan Mentri KKP Nomor 12 tahun 2020 telah menghapus ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016," tegasnya.

Pada Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016 berbunyi setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya dan mengubah ketentuan menjadi eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam Negeri serta menambah ketentuan tentang benih lobster dengan istilah benih bening lobster. "Peraturan Mentri KKP Nomor 56 tahun 2016 sudah benar karena berpihak kepada nelayan kecil dan tradisional," jelas Fredy.

Fredy menyayangkan, keberpihakan kepada nelayan kecil dan tradisional telah terhapus seketika karena terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020. Bukan hanya itu, selain tentang benih, KKP juga mengubah aturan tentang penangkapan lobster yang bertelur.

Dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa penangkapan dan atau ekspor lobster, kepiting dan rajungan boleh dilakukan dalam kondisi tidak bertelur. Namun dalam Peraturan Mentri KKP Nomor 12 tahun 2020 mengubah dan menambah diksi dengan kalimat yang terlihat pada abdomen luar sehingga bunyi keseluruhannya menjadi dalam kondisi tidak bertelur yang terlihat pada abdomen luar.

"Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 dirasa tidak memberikan rasa keadilan dan mengkhianati nelayan kecil dan tradisional," tutur Fredy.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)