Polda Metro Jaya Larang Seluruh Aktivitas Khilafatul Muslimin
Rabu, 22 Juni 2022 - 21:32 WIB
Polda Metro Jaya melarang seluruh aktivitas ormas Khilafatul Muslimin di wilayah hukumnya. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang seluruh aktivitas ormas Khilafatul Muslimin di wilayah hukumnya. Larangan tersebut menyusul pengusutan kasus pelanggaran dalam kegiatan yang ditangani pihak kepolisian.
"Iya. Kita sudah memerintahkan kepada jajaran untuk tidak ada lagi berbagai kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: 30 Sekolah Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin
Seluruh kegiatan pengajaran maupun aktivitas lainnya yang berkaitan dengan Khilafatul Muslimin dilarang. Terlebih, kegiatan pendidikan yang dilakukan ormas tersebut tak terdaftar secara resmi sebagai lembaga pendidikan pemerintah.
"Apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah, kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kita dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU, serta Muhammadiyah bahwa sekolah itu tidak terdaftar," ungkapnya.
Baca juga: Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin
"Tidak masuk kategori sekolah yang dikatakan Kemendikbudristek. Nah, itu yang kita hentikan kegiatan belajarnya. Kemudian, penulisan kampung khilafah itu juga kita tiadakan sambil proses penyelidikan dan penyidikan berjalan terus," kata Zulpan.
Polisi telah menangkap sejumlah tokoh ormas Khilafatul Muslimin. Orang yang pertama kali ditangkap adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung. Kemudian, empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, serta Bekasi.
"Iya. Kita sudah memerintahkan kepada jajaran untuk tidak ada lagi berbagai kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: 30 Sekolah Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin
Seluruh kegiatan pengajaran maupun aktivitas lainnya yang berkaitan dengan Khilafatul Muslimin dilarang. Terlebih, kegiatan pendidikan yang dilakukan ormas tersebut tak terdaftar secara resmi sebagai lembaga pendidikan pemerintah.
"Apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah, kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kita dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU, serta Muhammadiyah bahwa sekolah itu tidak terdaftar," ungkapnya.
Baca juga: Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin
"Tidak masuk kategori sekolah yang dikatakan Kemendikbudristek. Nah, itu yang kita hentikan kegiatan belajarnya. Kemudian, penulisan kampung khilafah itu juga kita tiadakan sambil proses penyelidikan dan penyidikan berjalan terus," kata Zulpan.
Polisi telah menangkap sejumlah tokoh ormas Khilafatul Muslimin. Orang yang pertama kali ditangkap adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung. Kemudian, empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, serta Bekasi.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda