Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda Kabupaten Takalar
Rabu, 22 Juni 2022 - 17:49 WIB
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
Terkait kepemudaan disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
Turut hadir dalam kegiatan ini, dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel yaitu Kasubid FPPHD Maemuna dan para Perancang PUU Kantor Wilayah. Sedangkan dari pihak DPRD Takalar yakni Ketua Bapemperda, Wakil Ketua Bapemperda, Sekretaris DPRD, dan anggota yang menyertai.
Terkait kepemudaan disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
Turut hadir dalam kegiatan ini, dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel yaitu Kasubid FPPHD Maemuna dan para Perancang PUU Kantor Wilayah. Sedangkan dari pihak DPRD Takalar yakni Ketua Bapemperda, Wakil Ketua Bapemperda, Sekretaris DPRD, dan anggota yang menyertai.
(tri)
Lihat Juga :