Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda Kabupaten Takalar
Rabu, 22 Juni 2022 - 17:49 WIB
“Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah," kata dia.
Ia menyebut fungsi strategis tersebut dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kemenkumham Sulsel, dimana saat ini berjumlah 22 orang. Untuk zonasi Takalar dibahas oleh Fungsional Perancang PUU: Irma Wahyuni, Anggria Septariani, Andi Muhammad Abdillah, Nurlindah, dan Kurniati Hasan.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua DPRD Takalar, Muhtar Maluddin, dalam rapat fasilitasi tersebut mengungkapkan penghargaan dan terima kasih atas sinergi dan sambutan yang sangat baik dari pihak Kemenkumham Sulsel. Khususnya , kata dia, dalam hal pelayanan hukum pembentukan Ranperda Kabupaten Takalar, dimana tujuannya semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Takalar.
Ia mengungkapkan, kedua ranperda tentang pengelolaan sampah dan kepemudaan itu merupakan usulan inisiatif DPRD Takalar. Pihaknya berharap sinergi dan kerja sama dapat terus terbangun, mengingat saat ini pihak DPRD telah mempersiapkan beberapa Ranperda lagi untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat Takalar.
Adapun perancang kanwil memberi tanggapan bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri.
Ia menyebut fungsi strategis tersebut dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kemenkumham Sulsel, dimana saat ini berjumlah 22 orang. Untuk zonasi Takalar dibahas oleh Fungsional Perancang PUU: Irma Wahyuni, Anggria Septariani, Andi Muhammad Abdillah, Nurlindah, dan Kurniati Hasan.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua DPRD Takalar, Muhtar Maluddin, dalam rapat fasilitasi tersebut mengungkapkan penghargaan dan terima kasih atas sinergi dan sambutan yang sangat baik dari pihak Kemenkumham Sulsel. Khususnya , kata dia, dalam hal pelayanan hukum pembentukan Ranperda Kabupaten Takalar, dimana tujuannya semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Takalar.
Ia mengungkapkan, kedua ranperda tentang pengelolaan sampah dan kepemudaan itu merupakan usulan inisiatif DPRD Takalar. Pihaknya berharap sinergi dan kerja sama dapat terus terbangun, mengingat saat ini pihak DPRD telah mempersiapkan beberapa Ranperda lagi untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat Takalar.
Adapun perancang kanwil memberi tanggapan bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri.
Lihat Juga :