Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda Kabupaten Takalar

Rabu, 22 Juni 2022 - 17:49 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Harmonisasi...
Kanwil Kemenkumham Sulsel memfasilitasi harmonisasi dua ranperda DPRD Kabupaten Takalar di Aula Kanwil, Selasa (21/6/2022) kemarin. Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel memfasilitasi harmonisasi dua ranperda DPRD Kabupaten Takalar di Aula Kanwil, Selasa (21/6/2022) kemarin. Masing-masing yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Kepemudaan.

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulsel , Andi Haris, yang memimpin jalannya rapat mengatakan, telah ditetapkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Lakukan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Lutra

Dalam perubahan tersebut, kata dia, mengamanatkan agar pembentukan Perda dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan untuk mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan (PPUU) dan dapat mengikutsertakan analis hukum sesuai kebutuhan.

“Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah," kata dia.

Ia menyebut fungsi strategis tersebut dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kemenkumham Sulsel, dimana saat ini berjumlah 22 orang. Untuk zonasi Takalar dibahas oleh Fungsional Perancang PUU: Irma Wahyuni, Anggria Septariani, Andi Muhammad Abdillah, Nurlindah, dan Kurniati Hasan.

Sementara itu, Plt Wakil Ketua DPRD Takalar, Muhtar Maluddin, dalam rapat fasilitasi tersebut mengungkapkan penghargaan dan terima kasih atas sinergi dan sambutan yang sangat baik dari pihak Kemenkumham Sulsel. Khususnya , kata dia, dalam hal pelayanan hukum pembentukan Ranperda Kabupaten Takalar, dimana tujuannya semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Takalar.

Ia mengungkapkan, kedua ranperda tentang pengelolaan sampah dan kepemudaan itu merupakan usulan inisiatif DPRD Takalar. Pihaknya berharap sinergi dan kerja sama dapat terus terbangun, mengingat saat ini pihak DPRD telah mempersiapkan beberapa Ranperda lagi untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat Takalar.

Adapun perancang kanwil memberi tanggapan bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian

Terkait kepemudaan disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.

Turut hadir dalam kegiatan ini, dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel yaitu Kasubid FPPHD Maemuna dan para Perancang PUU Kantor Wilayah. Sedangkan dari pihak DPRD Takalar yakni Ketua Bapemperda, Wakil Ketua Bapemperda, Sekretaris DPRD, dan anggota yang menyertai.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Setuju...
DPRD DKI Jakarta Setuju 4 Ranperda Strategis Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
25 Raperda Kobar Mulai...
25 Raperda Kobar Mulai Masuk Dalam Propemperda 2022
Perda Pengelolaan Barang...
Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Disahkan di Paripurna
Hingga Triwulan Kedua,...
Hingga Triwulan Kedua, DPRD Kota Cimahi Belum Hasilkan Perda Baru
DPRD Kobar dan Eksekutif...
DPRD Kobar dan Eksekutif Sepakat Tetapkan 5 Ranperda Baru Tahun 2020
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026 dan Sikap Santai Infantino: Kenapa Dulu Coret Indonesia?
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved