Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda Kabupaten Takalar

Rabu, 22 Juni 2022 - 17:49 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulsel memfasilitasi harmonisasi dua ranperda DPRD Kabupaten Takalar di Aula Kanwil, Selasa (21/6/2022) kemarin. Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel memfasilitasi harmonisasi dua ranperda DPRD Kabupaten Takalar di Aula Kanwil, Selasa (21/6/2022) kemarin. Masing-masing yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Kepemudaan.

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulsel , Andi Haris, yang memimpin jalannya rapat mengatakan, telah ditetapkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.





Dalam perubahan tersebut, kata dia, mengamanatkan agar pembentukan Perda dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan untuk mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan (PPUU) dan dapat mengikutsertakan analis hukum sesuai kebutuhan.

“Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah," kata dia.

Ia menyebut fungsi strategis tersebut dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kemenkumham Sulsel, dimana saat ini berjumlah 22 orang. Untuk zonasi Takalar dibahas oleh Fungsional Perancang PUU: Irma Wahyuni, Anggria Septariani, Andi Muhammad Abdillah, Nurlindah, dan Kurniati Hasan.

Sementara itu, Plt Wakil Ketua DPRD Takalar, Muhtar Maluddin, dalam rapat fasilitasi tersebut mengungkapkan penghargaan dan terima kasih atas sinergi dan sambutan yang sangat baik dari pihak Kemenkumham Sulsel. Khususnya , kata dia, dalam hal pelayanan hukum pembentukan Ranperda Kabupaten Takalar, dimana tujuannya semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Takalar.

Ia mengungkapkan, kedua ranperda tentang pengelolaan sampah dan kepemudaan itu merupakan usulan inisiatif DPRD Takalar. Pihaknya berharap sinergi dan kerja sama dapat terus terbangun, mengingat saat ini pihak DPRD telah mempersiapkan beberapa Ranperda lagi untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat Takalar.

Adapun perancang kanwil memberi tanggapan bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri.



Terkait kepemudaan disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.

Turut hadir dalam kegiatan ini, dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel yaitu Kasubid FPPHD Maemuna dan para Perancang PUU Kantor Wilayah. Sedangkan dari pihak DPRD Takalar yakni Ketua Bapemperda, Wakil Ketua Bapemperda, Sekretaris DPRD, dan anggota yang menyertai.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content