PPDB SD-SMP di Makassar, Calon Siswa Wajib Pilih Sekolah Swasta

Selasa, 14 Juni 2022 - 16:17 WIB
Pelaksanaan PPDB untuk jenjang SD dan SMP di Kota Makassar digelar serentak, dimana calon siswa wajib memilih lima sekolah, termasuk opsi sekolah swasta. Foto/Dok SINDOnews
MAKASSAR - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2022/2023 untuk sekolah negeri dan swasta di Kota Makassar bakal digelar serentak. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir calon siswa agar tetap bisa bersekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, mengatakan dalam portal PPDB nantinya, calon siswa bisa memilih maksimal 5 sekolah. Namun sekolah swasta wajib jadi pilihan.





"Mereka diwajibkan memilih sekolah swasta juga. Pilihannya 3 sekolah negeri dan 2 sekolah swasta," ucap Muhyiddin.

Sekolah yang jadi pilihan pun harus sesuai dengan zona wilayah yang ditentukan sesuai dengan domisili calon siswa. Pilihan sekolah akan muncul dalam portal PPDB saat calon siswa melakukan pendaftaran.

"Di situ juga nanti akan muncul profil setiap sekolah swasta dalam bentuk foto dan video, termasuk berapa kuota beasiswa yang disediakan pihak sekolah. Itu bisa jadi pertimbangan calon siswa nantinya sekolah mana yang akan dipilih," bebernya.

Dia menyebut, ada sejumlah sekolah swasta yang menyediakan beasiswa, baik itu beasiswa penuh, maupun beasiswa sebagian. Hal ini bisa menjadi satu jalan keluar bagi siswa lulusan SD yang memiliki keterbatasan ekonomi, untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang selanjutnya.

"Kalau ini berlaku, tidak ada lagi ketimpangan ataupun gap antara sekolah negeri maupun swasta. Semua statusnya sama dan anak-anak bisa terus sekolah," jelasnya.

Adapun daya tampung untuk SD Negeri sebanyak 23.884, sementara untuk SD swasta sebanyak 6.384. Sedangkan untuk SMP negeri sebanyak 13.680, dan SMP swasta sebanyak 9.280.



Diketahui, Disdik Makassar membuka tiga jalur pendaftaran untuk tingkat SD yakni Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan. Sementara untuk tingkat SMP dibuka empat jalur, yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan, dan Jalur Prestasi.

Untuk tingkat SD, jalur zonasi disiapkan kuota sebesar 75%, jalur Afirmasi sebesar 20%, dan jalur perpindahan 5%. Sementara untuk tingkat SMP, jalur zonasi disiapkan kuota sebesar 70%, jalur Afirmasi sebesar 20%, dan jalur perpindahan 5%, dan jalur prestasi 5%.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content