Peras Kepala Sekolah di Cimahi, Mantan Pegawai Kejaksaan Diringkus
Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:34 WIB
loading...
Kejari Cimahi mengamankan mantan pegawai Kejaksaan lantaran memeras Kepala SMPN 1 Kota Cimahi, Jawa Barat. Foto/Ferry Bangkit Rizki
A
A
A
CIMAHI - Seorang mantan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bernama M Yusuf Muchtar (52) melakukan aksi pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Kota Cimahi, Jawa Barat. Beruntung aksinya itu diketahui Kejari Cimahi sehingga langsung dilakukan penangkapan.
”Kami melalukan operasi tangkap tangan terhadap seseorang yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Peras 2 Kepala Sekolah, 3 Anggota LSM Disergap Tim Macan Polres Lubuklinggau
Aksi pemerasan itu dilakukan pelaku pada Selasa (24/10/2023) dengan mendatangi SMPN 1 Cimahi. Dia mengaku sebagai jaksa dari Kejari Cimahi.
Dia mengancam pihak sekolah bahwa seolah-olah Kejari Cimahi sedang mengusut persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di sekolah tersebut.
Eks pegawai kejaksaan itu meminta pihak sekolah agar memberikan uang Rp15 juta agar kasusnya bisa ditutup. Padahal, kata dia, pihak Kejari Cimahi tidak menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Peras Kades dan Kepala Sekolah, 3 Anggota KPK Gadungan Diciduk Polres Nias Selatan
”Kami melalukan operasi tangkap tangan terhadap seseorang yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Peras 2 Kepala Sekolah, 3 Anggota LSM Disergap Tim Macan Polres Lubuklinggau
Aksi pemerasan itu dilakukan pelaku pada Selasa (24/10/2023) dengan mendatangi SMPN 1 Cimahi. Dia mengaku sebagai jaksa dari Kejari Cimahi.
Dia mengancam pihak sekolah bahwa seolah-olah Kejari Cimahi sedang mengusut persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di sekolah tersebut.
Eks pegawai kejaksaan itu meminta pihak sekolah agar memberikan uang Rp15 juta agar kasusnya bisa ditutup. Padahal, kata dia, pihak Kejari Cimahi tidak menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Peras Kades dan Kepala Sekolah, 3 Anggota KPK Gadungan Diciduk Polres Nias Selatan
Lihat Juga :