Peras Kepala Sekolah di Cimahi, Mantan Pegawai Kejaksaan Diringkus
loading...
A
A
A
CIMAHI - Seorang mantan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bernama M Yusuf Muchtar (52) melakukan aksi pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Kota Cimahi, Jawa Barat. Beruntung aksinya itu diketahui Kejari Cimahi sehingga langsung dilakukan penangkapan.
”Kami melalukan operasi tangkap tangan terhadap seseorang yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, Selasa (24/10/2023).
Aksi pemerasan itu dilakukan pelaku pada Selasa (24/10/2023) dengan mendatangi SMPN 1 Cimahi. Dia mengaku sebagai jaksa dari Kejari Cimahi.
Dia mengancam pihak sekolah bahwa seolah-olah Kejari Cimahi sedang mengusut persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di sekolah tersebut.
Eks pegawai kejaksaan itu meminta pihak sekolah agar memberikan uang Rp15 juta agar kasusnya bisa ditutup. Padahal, kata dia, pihak Kejari Cimahi tidak menangani perkara tersebut.
“Modusnya menakut-nakuti seolah-olah ada perkara yang sedang dikerjakan oleh kami. Pelaku kemudian menawarkan kalau perkaranya mau ditutup menyediakan sejumlah uang yang diminta Rp15 juta, kemudian karena ketakutan pihak SMPN 1 memberikan Rp1 juta,” ungkap Arif.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya datang ke SMPN 1 dan menangkap eks pegawai kejaksaan tersebut karena sudah melalukan pemerasan. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan seragam lengkap pegawai Kejaksaan RI.
”Barang bukti kami sita berupa identitas, dompet, handphone, uang Rp1 juta. Jadi ketika melaksanakn aksinya menggunakan PDH, seragam lengkap walaupun dengan jaket dan disertai dengan identitas kartu nama pegawai yang menyatakan pegawai Kejaksaan RI,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memang sebelumnya merupakan pegawai Kejaksaan RI, namun kini sudah tidak aktif lagi. ”Setelah kami periksa kemudian kami bawa, diserahkan ke Polres Cimahi karena statusnya kami cek ternyata sudah tidak aktif,” tegasnya.
”Kami melalukan operasi tangkap tangan terhadap seseorang yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, Selasa (24/10/2023).
Aksi pemerasan itu dilakukan pelaku pada Selasa (24/10/2023) dengan mendatangi SMPN 1 Cimahi. Dia mengaku sebagai jaksa dari Kejari Cimahi.
Dia mengancam pihak sekolah bahwa seolah-olah Kejari Cimahi sedang mengusut persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di sekolah tersebut.
Eks pegawai kejaksaan itu meminta pihak sekolah agar memberikan uang Rp15 juta agar kasusnya bisa ditutup. Padahal, kata dia, pihak Kejari Cimahi tidak menangani perkara tersebut.
“Modusnya menakut-nakuti seolah-olah ada perkara yang sedang dikerjakan oleh kami. Pelaku kemudian menawarkan kalau perkaranya mau ditutup menyediakan sejumlah uang yang diminta Rp15 juta, kemudian karena ketakutan pihak SMPN 1 memberikan Rp1 juta,” ungkap Arif.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya datang ke SMPN 1 dan menangkap eks pegawai kejaksaan tersebut karena sudah melalukan pemerasan. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan seragam lengkap pegawai Kejaksaan RI.
”Barang bukti kami sita berupa identitas, dompet, handphone, uang Rp1 juta. Jadi ketika melaksanakn aksinya menggunakan PDH, seragam lengkap walaupun dengan jaket dan disertai dengan identitas kartu nama pegawai yang menyatakan pegawai Kejaksaan RI,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memang sebelumnya merupakan pegawai Kejaksaan RI, namun kini sudah tidak aktif lagi. ”Setelah kami periksa kemudian kami bawa, diserahkan ke Polres Cimahi karena statusnya kami cek ternyata sudah tidak aktif,” tegasnya.
(ams)