Korupsi Pembangunan Ruang Kuliah di UIN Sumut, 3 Terdakwa Dihukum Ringan
Sabtu, 11 Juni 2022 - 01:06 WIB
MEDAN - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kuliah Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Ketiga terdakwa kemudian divonis hukuman penjara dengan waktu bervariasi serta denda hingga Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mereka adalah Marhan Suaidi Hasibuan, Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), selaku rekanan. Marhan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Baca juga: Angkut 3 Karung Ganja Seberat 50 Kg, Kurir Disergap Polisi di Tol Tebingtinggi
Kemudian Marudut Harahap yang merupakan Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Sumut. Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terakhir yakni Rizki Anggraini selalu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pelaksanaan pembangunan tersebut. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap ketiganya dibacakan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring dari Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/6/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menilai ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dimana ketiganya bersama mantan Rektor UIN Sumut, Prof Saidurrahman Siregar, telah merencanakan persekongkolan untuk memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku pemenang lelang pembangunan gedung kampus terpadu UINSU dengan pagu anggaran Rp 44 miliar.
Belakangan proyek tersebut tidak bisa dilakukan tepat waktu.Tapi para terdakwa masih memberi perpanjangan waktu pekerjaan. Bahkan progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen sehingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar dan menguntungkan PT MKBP.
Ketiga terdakwa kemudian divonis hukuman penjara dengan waktu bervariasi serta denda hingga Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mereka adalah Marhan Suaidi Hasibuan, Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), selaku rekanan. Marhan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Baca juga: Angkut 3 Karung Ganja Seberat 50 Kg, Kurir Disergap Polisi di Tol Tebingtinggi
Kemudian Marudut Harahap yang merupakan Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Sumut. Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terakhir yakni Rizki Anggraini selalu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pelaksanaan pembangunan tersebut. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap ketiganya dibacakan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring dari Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/6/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menilai ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dimana ketiganya bersama mantan Rektor UIN Sumut, Prof Saidurrahman Siregar, telah merencanakan persekongkolan untuk memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku pemenang lelang pembangunan gedung kampus terpadu UINSU dengan pagu anggaran Rp 44 miliar.
Belakangan proyek tersebut tidak bisa dilakukan tepat waktu.Tapi para terdakwa masih memberi perpanjangan waktu pekerjaan. Bahkan progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen sehingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar dan menguntungkan PT MKBP.
Lihat Juga :
tulis komentar anda