Korupsi Pembangunan Ruang Kuliah di UIN Sumut, 3 Terdakwa Dihukum Ringan
Sabtu, 11 Juni 2022 - 01:06 WIB
"Menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama," sebut hakim Immanuel.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah karena mereka tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta belum pernah dihukum.
"Meski PT MKBP sudah mengembalikan kerugian negara Rp10,3 miliar, bukan menghilangkan pidana.Tapi hanya faktor untuk meringankan hukuman," tegas hakim.
Putusannya yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan 6 bulan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan tersebut JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam persidangan perdana mengatakan kasus ini bermula ketika Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman pada tahun 2017 mengetahui adanya dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran Rp50 miliar melalui Kementerian Agama (Kemenag RI).
“Dalam proses pembangunan, progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17persen. Sementara pembayaran telah dilakukan 100persen," ucap JPU.
Pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman sudah dihukum pidana penjara selama 2 tahun, Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur Utama PT MBP juga dihukum masing-masing selama 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah karena mereka tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta belum pernah dihukum.
"Meski PT MKBP sudah mengembalikan kerugian negara Rp10,3 miliar, bukan menghilangkan pidana.Tapi hanya faktor untuk meringankan hukuman," tegas hakim.
Putusannya yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan 6 bulan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan tersebut JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam persidangan perdana mengatakan kasus ini bermula ketika Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman pada tahun 2017 mengetahui adanya dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran Rp50 miliar melalui Kementerian Agama (Kemenag RI).
“Dalam proses pembangunan, progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17persen. Sementara pembayaran telah dilakukan 100persen," ucap JPU.
Pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman sudah dihukum pidana penjara selama 2 tahun, Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur Utama PT MBP juga dihukum masing-masing selama 3 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda