Angkut 3 Karung Ganja Seberat 50 Kg, Kurir Disergap Polisi di Tol Tebingtinggi

Jum'at, 10 Juni 2022 - 19:27 WIB
loading...
Angkut 3 Karung Ganja...
Kurir ganja disergap di Tol Tebingtinggi. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A A A
TEBINGTINGGI - Polisi menangkap seorang tersangka kurir narkoba jenis ganja, di pintu gerbang Tol Tebingtinggi, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kurir berinisial Su alias Usup (38), itu ditangkap berikut barang bukti 3 karung berisi daun, biji dan ranting pohon ganja seberat 50 kilogram.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu 8 Juni 2022 sore. Dia ditangkap saat menumpang mobil minibus dengan tujuan akhir ke Kabupaten Batubara.



"Tersangka Su alias Usup ini warga Sunggal, Deliserdang. Ganja itu diantarkan untuk seseorang yang memesannya di Kabupaten Batubara," kata Agus, Jumat (10/6/2022).

"Dia kita tangkap berikut barang bukti ganja, yang tunai senilai Rp1 juta, serta barang-barang pribadi milik tersangka," tambahnya.

Setelah menangkap Usup, kata Agus, pihaknya mengirim petugas untuk menyamar dan mengirimkan paket ganja itu ke lokasi yang telah disepakati di Kabupaten Batubara. Setibanya di lokasi, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka U (50) yang menerima ganja tersebut.



"Penangkapan kedua dilakukan di pinggir jalan umum depan sekolah SMK Negeri 1, Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara," tukasnya.

Saat ini, kata Agus, kedua tersangka sudah diboyong ke Mapolres Tebingtinggi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.

"Masih pengembangan kita. Untuk kedua tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas 5 tahun penjara, 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2591 seconds (0.1#10.140)