Angkut 3 Karung Ganja Seberat 50 Kg, Kurir Disergap Polisi di Tol Tebingtinggi
Jum'at, 10 Juni 2022 - 19:27 WIB
loading...
Kurir ganja disergap di Tol Tebingtinggi. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A
A
A
TEBINGTINGGI - Polisi menangkap seorang tersangka kurir narkoba jenis ganja, di pintu gerbang Tol Tebingtinggi, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kurir berinisial Su alias Usup (38), itu ditangkap berikut barang bukti 3 karung berisi daun, biji dan ranting pohon ganja seberat 50 kilogram.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu 8 Juni 2022 sore. Dia ditangkap saat menumpang mobil minibus dengan tujuan akhir ke Kabupaten Batubara.
Baca juga: Lepas dari Hukuman Mati, Istri Terdakwa Kurir Ganja Menangis Haru
"Tersangka Su alias Usup ini warga Sunggal, Deliserdang. Ganja itu diantarkan untuk seseorang yang memesannya di Kabupaten Batubara," kata Agus, Jumat (10/6/2022).
"Dia kita tangkap berikut barang bukti ganja, yang tunai senilai Rp1 juta, serta barang-barang pribadi milik tersangka," tambahnya.
Setelah menangkap Usup, kata Agus, pihaknya mengirim petugas untuk menyamar dan mengirimkan paket ganja itu ke lokasi yang telah disepakati di Kabupaten Batubara. Setibanya di lokasi, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka U (50) yang menerima ganja tersebut.
Kurir berinisial Su alias Usup (38), itu ditangkap berikut barang bukti 3 karung berisi daun, biji dan ranting pohon ganja seberat 50 kilogram.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu 8 Juni 2022 sore. Dia ditangkap saat menumpang mobil minibus dengan tujuan akhir ke Kabupaten Batubara.
Baca juga: Lepas dari Hukuman Mati, Istri Terdakwa Kurir Ganja Menangis Haru
"Tersangka Su alias Usup ini warga Sunggal, Deliserdang. Ganja itu diantarkan untuk seseorang yang memesannya di Kabupaten Batubara," kata Agus, Jumat (10/6/2022).
"Dia kita tangkap berikut barang bukti ganja, yang tunai senilai Rp1 juta, serta barang-barang pribadi milik tersangka," tambahnya.
Setelah menangkap Usup, kata Agus, pihaknya mengirim petugas untuk menyamar dan mengirimkan paket ganja itu ke lokasi yang telah disepakati di Kabupaten Batubara. Setibanya di lokasi, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka U (50) yang menerima ganja tersebut.
Lihat Juga :