Penyelenggaraan Pilkada di Makassar dan Gowa Makin Rawan di Tengah Pandemi
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:23 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2020, Selasa (23/6/2020). Pada kesempatan yang sama, juga diluncurkan indeks kerawanan pemilu (IKP) pilkada 2020 termutakhir.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, penyelenggaraan pilkada 2020 sempat tertunda akibat pandemi virus corona atau COVID-19 . KPU menetapkan beberapa tahapannya diundur dan pemungutan suara dilaksanakan pada 23 Desember 2020.
"Namun sesungguhnya pada saat penundaan itu, kerja-kerja pengawasan pilkada tidak berhenti. Seiring dimulainya kembali tahapan pilkada, Peluncuran Pengawasan Pilkada 2020 ini adalah momentum bagi Bawaslu sebagai penanda untuk memaksimalkan pengawasan pilkada, terutama karena ternyata berdasarkan penelitian Bawaslu, kerawanan pilkada meningkat," ujar Abhan di Jakarta.
Tahapan pilkada yang terdekat kata Abhan adalah verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan yang dilakukan mulai Rabu besok. Bawaslu kata Abhan melakukan pengawasan atas tahapan tersebut. Sebagai persiapannya, Bawaslu telah menyelenggarakan rakornas pengawasan verifikasi faktual dukungan syarat calon perseorangan. Pengawasan pada tahapan ini dilakukan dengan mengutamakan pengawasan di wilayah yang memiliki kerawanan tinggi.
Di tempat yang sama, anggota Bawaslu RI, Afifuddin menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, pandemi COVID-19 menyebabkan kerawanan pilkada 2020 meningkat.
"Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemi yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemi ini memang sangat memengaruhi penyelenggaraan pilkada," kata Afifuddin.
Afifuddin menjabarkan, pada IKP pilkada 2020 mutakhir per Juni 2020, ada beberapa daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks pandemi. Di antaranya, Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa.
Dalam siaran pers Bawaslu dijelaskan, aspek yang diukur dalam konteks pandemi adalah anggaran pilkada terkait COVID-19, data terkait COVID-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat wabah COVID-19.
Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemi adalah konteks infrastruktur daerah. Dalam konteks ini, Bawaslu mengukur dua aspek, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, penyelenggaraan pilkada 2020 sempat tertunda akibat pandemi virus corona atau COVID-19 . KPU menetapkan beberapa tahapannya diundur dan pemungutan suara dilaksanakan pada 23 Desember 2020.
"Namun sesungguhnya pada saat penundaan itu, kerja-kerja pengawasan pilkada tidak berhenti. Seiring dimulainya kembali tahapan pilkada, Peluncuran Pengawasan Pilkada 2020 ini adalah momentum bagi Bawaslu sebagai penanda untuk memaksimalkan pengawasan pilkada, terutama karena ternyata berdasarkan penelitian Bawaslu, kerawanan pilkada meningkat," ujar Abhan di Jakarta.
Tahapan pilkada yang terdekat kata Abhan adalah verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan yang dilakukan mulai Rabu besok. Bawaslu kata Abhan melakukan pengawasan atas tahapan tersebut. Sebagai persiapannya, Bawaslu telah menyelenggarakan rakornas pengawasan verifikasi faktual dukungan syarat calon perseorangan. Pengawasan pada tahapan ini dilakukan dengan mengutamakan pengawasan di wilayah yang memiliki kerawanan tinggi.
Di tempat yang sama, anggota Bawaslu RI, Afifuddin menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, pandemi COVID-19 menyebabkan kerawanan pilkada 2020 meningkat.
"Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemi yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemi ini memang sangat memengaruhi penyelenggaraan pilkada," kata Afifuddin.
Afifuddin menjabarkan, pada IKP pilkada 2020 mutakhir per Juni 2020, ada beberapa daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks pandemi. Di antaranya, Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa.
Dalam siaran pers Bawaslu dijelaskan, aspek yang diukur dalam konteks pandemi adalah anggaran pilkada terkait COVID-19, data terkait COVID-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat wabah COVID-19.
Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemi adalah konteks infrastruktur daerah. Dalam konteks ini, Bawaslu mengukur dua aspek, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu.
(luq)
tulis komentar anda