DPR Minta Pemerintah Segera Cairkan Tambahan Anggaran Pilkada 2020
Senin, 22 Juni 2020 - 23:05 WIB
loading...
DPR RI meminta pemerintah segera mencairkan tambahan anggaran pilkada 2020. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/6/2020). Salah satu yang disoroti dalam RDP itu adalah anggaran pilkada 2020 dari APBN dan juga APBD juga tak kunjung cair.
Padahal, tahapan verifikasi faktual calon perseorangan akan dimulai 24 Juni. Karena itu, dalam salah satu kesimpulan RDP secara tatap muka dan virtual ini, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah untuk segera mencairkan anggaran tambahan yang dijanjikan untuk tahap pertama sebesar Rp1,02 triliun pada 11 Juni lalu.
Baca juga: Perlu Mekanisme untuk Antisipasi Situasi Darurat di Pilkada Serentak
"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN dan telah disetujui pada rapat kerja dan RDP pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR, dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Wakil Ketua Komisi II DPR selaku pimpinan sidang Saan Mustopa membacakan kesimpulan RDP.
Kemudian, Komisi II DPR bersama Kemendagri juga menyetujui PKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali kota dalam kondisi bencana nonalam.
Padahal, tahapan verifikasi faktual calon perseorangan akan dimulai 24 Juni. Karena itu, dalam salah satu kesimpulan RDP secara tatap muka dan virtual ini, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah untuk segera mencairkan anggaran tambahan yang dijanjikan untuk tahap pertama sebesar Rp1,02 triliun pada 11 Juni lalu.
Baca juga: Perlu Mekanisme untuk Antisipasi Situasi Darurat di Pilkada Serentak
"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN dan telah disetujui pada rapat kerja dan RDP pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR, dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Wakil Ketua Komisi II DPR selaku pimpinan sidang Saan Mustopa membacakan kesimpulan RDP.
Kemudian, Komisi II DPR bersama Kemendagri juga menyetujui PKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali kota dalam kondisi bencana nonalam.
Lihat Juga :