Miris! Remaja di Jogja Ini Ajak 6 Teman Bacok Lawan Tabrakan
Selasa, 31 Mei 2022 - 17:41 WIB
Hingga pada 21 Mei 2022 sekitar jam 05.00 WIB mereka bertemu di lokasi kejadian atau lokasi yang dijanjikan. Di lokasi tersebut ternyata korban sudah ditunggu kelompok tersangka. Kala itu, jumlah kelompok tersangka ada tujuh orang.
Setelah bertemu, maka terjadilah bentrok antara kedua kelompok. Lantaran tersangka membawa sebuah senjata tajam berupa celurit lalu korban pun panik dan melarikan diri. Namun nahas saat mencoba melarikan diri, salah satu dari kelompok korban ada yang terjatuh.
"Korban KB yang jatuh itu lalu dianiaya pakai sajam oleh ARL dibantu tujuh orang temannya," papar dia.
Korban KB terkena bacokan sebanyak dua kali yaitu di punggung dan samping pinggang. Pagi itu, setelah membacok korban, rombongan tersangka meninggalkan lokasi kejadian.
Mengetahui anaknya jadi korban pembacokan maka orang tua korban melapor ke Polsek Gondokusuman pada 23 Mei 2022. Polisipun memburu pelaku usai mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Satu hari kemudian kami dapat mengamankan tujuh remaja tersebut," terang Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah celurit, empat unit sepeda motor, sebuah helm, sebuah jumper warna hitam dan sebuah celana jins warna biru.
Dari dua celurit itu, satu yang dipakai untuk membacok korban dan satunya kami temukan di rumah ALR. Helm tersebut ternyata digunakan untuk melempar korban.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP subsider pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C UU nomor 35/2014 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU No.35/2014 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Karena ini masih di bawah umur, maka dikenakan pasal perlindungan anak. Masalah putusan tergantung pengadilan," pungkasnya.
Setelah bertemu, maka terjadilah bentrok antara kedua kelompok. Lantaran tersangka membawa sebuah senjata tajam berupa celurit lalu korban pun panik dan melarikan diri. Namun nahas saat mencoba melarikan diri, salah satu dari kelompok korban ada yang terjatuh.
"Korban KB yang jatuh itu lalu dianiaya pakai sajam oleh ARL dibantu tujuh orang temannya," papar dia.
Korban KB terkena bacokan sebanyak dua kali yaitu di punggung dan samping pinggang. Pagi itu, setelah membacok korban, rombongan tersangka meninggalkan lokasi kejadian.
Mengetahui anaknya jadi korban pembacokan maka orang tua korban melapor ke Polsek Gondokusuman pada 23 Mei 2022. Polisipun memburu pelaku usai mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Satu hari kemudian kami dapat mengamankan tujuh remaja tersebut," terang Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah celurit, empat unit sepeda motor, sebuah helm, sebuah jumper warna hitam dan sebuah celana jins warna biru.
Dari dua celurit itu, satu yang dipakai untuk membacok korban dan satunya kami temukan di rumah ALR. Helm tersebut ternyata digunakan untuk melempar korban.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP subsider pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C UU nomor 35/2014 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU No.35/2014 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Karena ini masih di bawah umur, maka dikenakan pasal perlindungan anak. Masalah putusan tergantung pengadilan," pungkasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda