Lakukan Ujaran Kebencian, Pria Manado Menyerahkan Diri ke Polda Sulut

Minggu, 22 Mei 2022 - 07:55 WIB
Pria berinisial IM alias B, yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos) berhasil diringkus Ditreskrimsus Polda Sulut. Foto/MPI/Arther Loupatty
MANADO - Pria berinisial IM alias B, yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos), akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sulut. IM Dijemput langsung oleh personel Ditreskrimsus Polda Sulut di rumahnya.



"Bahwa benar, IM alias B telah telah diringkus oleh personel Ditreskrimsus Polda Sulut, pada hari Jumat (20/5/2022), sekitar pukul 16.00 WITA," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.



IM diringkus polisi, berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada 9 Mei 2022. "Yaitu tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan IM, yang mengunggah atau melakukan ujaran kebencian di medsos," kata Jules Abast.



Sebelumnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut, mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa IM akan menyerahkan diri. "Petugas mendatangi rumah IM di wilayah Singkil, Manado, lalu berkoordinasi dengan keluarga. Petugas lalu menangkap IM. Selanjutnya dibawa ke Polda Sulut, untuk menjalani pemeriksaan," tutur Jules Abast.



Ditambahkannya, IM diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukumannya enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkas Jules Abast.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content