Bupati Lembata Pastikan Pasar Tradisional Barter Wulandoni Ikut Lomba Inovasi Daerah
Senin, 22 Juni 2020 - 14:29 WIB
Agenda kedua yang dibahas terkait Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap penerapan tatanan kehidupan yang baru selama masa pandemi Covid-19. "Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 63 ayat 1 huruf (a) dan (b) tentang 'tugas kepala daerah itu memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat'. Salah satunya itu termasuk memberikan kenyamanan terhadap upaya pencegahan Covid-19. Serta mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat. .
"Dua poin ini yang kita pakai, itu kewenangan yang disuruh Undang Undang kepada kepala-kepala daerah. Ini artinya apa, dalam keadaan yang mendesak seperti saat ini. Kita harus beranggapan bahwa semua pelaku perjalanan tidak bisa dideteksi riwayat perjalanan dari mana", tegas Sunur.
Lanjut Sunur, hal yang paling mendasar pertama adalah masyarakat harus jujur dan kedua masyarakat harus disiplin terhadap protokol kesehatan. Hal itulah, yang menjadi kendala kita ketika memberi kebebasan kepada setiap orang yang pulang ke Kabupaten Lembata. Untuk itu, Bupati dua priode itu, tetap pada kebijakan yang diambil untuk pencegahan di daerah ini, dengan tetap mengantongi surat hasil rapid test yang negatif.
"Namanya administrasi jadi harus lengkap baru diterima, tanpa alasan apapun. Kita sudah pasang kriteria syarat 1,2,3 dan seterusnya, tidak ada yang dominan karena semuanya sama tanpa tebang pilih. Tidak ada kebijakan untuk hal itu," tegas Sunur.
Lanjutnya, Kabupaten Lembata saat ini masuk dalam zona hijau dan bisa saja berubah menjadi merah. Oleh karena itu, harus dijaga dan jalankan karena mempunyai pengaruh besar pada diri kita dan seluruh masyarakat di kabupaten ini. "Surat yang dikeluarkan tidak usah dicabut lagi, dan kita tetap menggunakan kebijakan yang telah kita keluarkan itu", tegas Sunur.
Tahap pertama lanjut Sunur, harus melengkapi semua administrasi yang telah dikeluarkan oleh gugus tugas pencegahan Covid-19 Kabupaten Lembata. Tahap kedua kita akan mengurangi satu kali rapid test saja di tempat asal. Sambil melihat eskalasi Covid-19 di NTT, dengan tetap melakukan pembatasan pelaku perjalanan dan ganti rugi atau ganti alat dengan dilakukan rapidtest kedua di Kabupaten Lembata nantinya. Tahapan ketiga yaitu, mereka boleh datang tanpa rapid test di tempat asal, tetapi akan dilakukan rapid test di Lembata dan membayarnya sendiri.
"Siapa yang bertanggungjawab, jika ada masalah di Kabupaten Lembata. Bukan presiden, bukan gubernur tapi bupati dan wali kota. Serta belum ada gugus tugas yang menyampaikan bahwa daerah-daerah zona hijau itu tidak boleh dilakukan rapid test lagi, itu tidak ada", tegas Sunur.
Dipenghujung rapat Bupati Sunur berjanji akan menyampaikan hal serupa kepada Gubernur NTT Bapak Viktor B. Laiskodat. Semua ini dilakukan karena semata-mata hanya untuk menjaga seluruh masyarakat Lembata terbebas dari virus yang mematikan ini. "Jika hal ini dibiarkan terus menerus akan berpengaruh pada keuangan daerah kita, sehingga rekomendasi kita terhadap edaran tadi, tetap kita gunakan sesuai dengan surat gugus tugas dan surat edaran protokol kesehatan yang ada," tutup Sunur. (tim kominfo lembata)
"Dua poin ini yang kita pakai, itu kewenangan yang disuruh Undang Undang kepada kepala-kepala daerah. Ini artinya apa, dalam keadaan yang mendesak seperti saat ini. Kita harus beranggapan bahwa semua pelaku perjalanan tidak bisa dideteksi riwayat perjalanan dari mana", tegas Sunur.
Lanjut Sunur, hal yang paling mendasar pertama adalah masyarakat harus jujur dan kedua masyarakat harus disiplin terhadap protokol kesehatan. Hal itulah, yang menjadi kendala kita ketika memberi kebebasan kepada setiap orang yang pulang ke Kabupaten Lembata. Untuk itu, Bupati dua priode itu, tetap pada kebijakan yang diambil untuk pencegahan di daerah ini, dengan tetap mengantongi surat hasil rapid test yang negatif.
"Namanya administrasi jadi harus lengkap baru diterima, tanpa alasan apapun. Kita sudah pasang kriteria syarat 1,2,3 dan seterusnya, tidak ada yang dominan karena semuanya sama tanpa tebang pilih. Tidak ada kebijakan untuk hal itu," tegas Sunur.
Lanjutnya, Kabupaten Lembata saat ini masuk dalam zona hijau dan bisa saja berubah menjadi merah. Oleh karena itu, harus dijaga dan jalankan karena mempunyai pengaruh besar pada diri kita dan seluruh masyarakat di kabupaten ini. "Surat yang dikeluarkan tidak usah dicabut lagi, dan kita tetap menggunakan kebijakan yang telah kita keluarkan itu", tegas Sunur.
Tahap pertama lanjut Sunur, harus melengkapi semua administrasi yang telah dikeluarkan oleh gugus tugas pencegahan Covid-19 Kabupaten Lembata. Tahap kedua kita akan mengurangi satu kali rapid test saja di tempat asal. Sambil melihat eskalasi Covid-19 di NTT, dengan tetap melakukan pembatasan pelaku perjalanan dan ganti rugi atau ganti alat dengan dilakukan rapidtest kedua di Kabupaten Lembata nantinya. Tahapan ketiga yaitu, mereka boleh datang tanpa rapid test di tempat asal, tetapi akan dilakukan rapid test di Lembata dan membayarnya sendiri.
"Siapa yang bertanggungjawab, jika ada masalah di Kabupaten Lembata. Bukan presiden, bukan gubernur tapi bupati dan wali kota. Serta belum ada gugus tugas yang menyampaikan bahwa daerah-daerah zona hijau itu tidak boleh dilakukan rapid test lagi, itu tidak ada", tegas Sunur.
Dipenghujung rapat Bupati Sunur berjanji akan menyampaikan hal serupa kepada Gubernur NTT Bapak Viktor B. Laiskodat. Semua ini dilakukan karena semata-mata hanya untuk menjaga seluruh masyarakat Lembata terbebas dari virus yang mematikan ini. "Jika hal ini dibiarkan terus menerus akan berpengaruh pada keuangan daerah kita, sehingga rekomendasi kita terhadap edaran tadi, tetap kita gunakan sesuai dengan surat gugus tugas dan surat edaran protokol kesehatan yang ada," tutup Sunur. (tim kominfo lembata)
(alf)
tulis komentar anda