Bupati Lembata Pastikan Pasar Tradisional Barter Wulandoni Ikut Lomba Inovasi Daerah
loading...
A
A
A
LEWOLEBA - Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, memimpin rapat perdana di atas kapal Pinisi Aku Lembata dalam perjalanan dari Kabupaten Lembata menuju Dusun III Meko, Desa Pledo Kecamatan Witihama Kabupaten Flores Timur, beberapa Minggu silam.
Bupati Sunur memimpin rapat dan membahas dua agenda penting yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Hadir dalam rapat tersebut Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lembata, Camat Nubatukan dan Camat Nagawutun.
Agenda pertama membahas terkait keikutsertaan Kabupaten Lembata dalam Perlombaan Inovasi Daerah dalam penerapan New Normal dan agenda kedua terkait Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap penerapan tatanan kehidupan yang baru selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penilitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lembata Said Kopong, menjelaskan, ada tujuh kriteria yang dilombakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bapelitbangda telah menyiapkan tiga kriteria yang akan ikut dilombakan. "Pertama Pasar Tradisional, Pasar Wulandoni Pasar Barter, Kedua Pasar Modern ialah Pasar Walangsawa dan ketiga Pariwisata yang diambil adalah wisata Pantai Lewolein," jelas Said.
Said menjelaskan hasil video pendek yang akan dilombakan pun memiliki batas durasi videonya hanya 1,5 menit saja. Saat ini Tim Bapelitbangda dan Tim Kominfo sedang melakukan proses editing hasil pengambilan video di Pasar Barter Wulandoni dan tempat wisata Lewolein. "Pasar Modern Walangsawa akan ditambahkan dalam ikon inovasi yang diperlombakan," ujar Said.
Sementara itu, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, mengatakan bahwa dari tiga kriteria yang diambil dalam perlombaan inovasi daerah itu, maka dipastikan bahwa Kabupaten Lembata akan turut serta dalam ajang lomba inovasi daerah. Ikut dalam ajang lomba itu adalah pertama pasar barter tradisional di Desa Wulandoni Kecamatan Wulandoni, kedua di tempat wisata pantai Lewolein di Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan, dan ketiga, pasar modern Walangsawa di Desa Walangsawa Kecamatan Omesuri. Hal yang perlu diperhatikan adalah inovasi dari Pemerintah ketiga desa tersebut dalam menjalani aktivitas kehidupan baru sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kita harus membuat pembatasan mulai dari para pengunjung dengan para penjual kuliner yang ada di sana dalam hal social distancing, cuci tangan dan menggunakan masker, sehingga tidak keluar dari skrip yang disusun, itulah inovasi", tegas Sunur.
Sunur melanjutkan pasar modern Walangsawa, di sana melihat kembali kepemilikan kartu pedagang keliling. Jika di sana ada yang tidak memilki kartu pedagang keliling, maka akan disuruh pulang dan tidak boleh berdagang. Sama halnya dengan penggunaan masker, jika di sana baik itu pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker akan disuruh pulang.
"Namun ada inovasi yang diciptakan oleh desa, yang mana di posko pencegahan pasar sendiri menyiapkan masker untuk mereka yang tidak memiliki masker dengan membelinya di posko tersebut. Walaupun kita membuka pasar tradisional, tetapi tetap melakukan pencegahan Covid-19, itu yang mau kita jadikan ikon inovasi daerah ini", tegas Sunur.
Agenda kedua yang dibahas terkait Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap penerapan tatanan kehidupan yang baru selama masa pandemi Covid-19. "Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 63 ayat 1 huruf (a) dan (b) tentang 'tugas kepala daerah itu memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat'. Salah satunya itu termasuk memberikan kenyamanan terhadap upaya pencegahan Covid-19. Serta mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat. .
"Dua poin ini yang kita pakai, itu kewenangan yang disuruh Undang Undang kepada kepala-kepala daerah. Ini artinya apa, dalam keadaan yang mendesak seperti saat ini. Kita harus beranggapan bahwa semua pelaku perjalanan tidak bisa dideteksi riwayat perjalanan dari mana", tegas Sunur.
Lanjut Sunur, hal yang paling mendasar pertama adalah masyarakat harus jujur dan kedua masyarakat harus disiplin terhadap protokol kesehatan. Hal itulah, yang menjadi kendala kita ketika memberi kebebasan kepada setiap orang yang pulang ke Kabupaten Lembata. Untuk itu, Bupati dua priode itu, tetap pada kebijakan yang diambil untuk pencegahan di daerah ini, dengan tetap mengantongi surat hasil rapid test yang negatif.
"Namanya administrasi jadi harus lengkap baru diterima, tanpa alasan apapun. Kita sudah pasang kriteria syarat 1,2,3 dan seterusnya, tidak ada yang dominan karena semuanya sama tanpa tebang pilih. Tidak ada kebijakan untuk hal itu," tegas Sunur.
Lanjutnya, Kabupaten Lembata saat ini masuk dalam zona hijau dan bisa saja berubah menjadi merah. Oleh karena itu, harus dijaga dan jalankan karena mempunyai pengaruh besar pada diri kita dan seluruh masyarakat di kabupaten ini. "Surat yang dikeluarkan tidak usah dicabut lagi, dan kita tetap menggunakan kebijakan yang telah kita keluarkan itu", tegas Sunur.
Tahap pertama lanjut Sunur, harus melengkapi semua administrasi yang telah dikeluarkan oleh gugus tugas pencegahan Covid-19 Kabupaten Lembata. Tahap kedua kita akan mengurangi satu kali rapid test saja di tempat asal. Sambil melihat eskalasi Covid-19 di NTT, dengan tetap melakukan pembatasan pelaku perjalanan dan ganti rugi atau ganti alat dengan dilakukan rapidtest kedua di Kabupaten Lembata nantinya. Tahapan ketiga yaitu, mereka boleh datang tanpa rapid test di tempat asal, tetapi akan dilakukan rapid test di Lembata dan membayarnya sendiri.
"Siapa yang bertanggungjawab, jika ada masalah di Kabupaten Lembata. Bukan presiden, bukan gubernur tapi bupati dan wali kota. Serta belum ada gugus tugas yang menyampaikan bahwa daerah-daerah zona hijau itu tidak boleh dilakukan rapid test lagi, itu tidak ada", tegas Sunur.
Dipenghujung rapat Bupati Sunur berjanji akan menyampaikan hal serupa kepada Gubernur NTT Bapak Viktor B. Laiskodat. Semua ini dilakukan karena semata-mata hanya untuk menjaga seluruh masyarakat Lembata terbebas dari virus yang mematikan ini. "Jika hal ini dibiarkan terus menerus akan berpengaruh pada keuangan daerah kita, sehingga rekomendasi kita terhadap edaran tadi, tetap kita gunakan sesuai dengan surat gugus tugas dan surat edaran protokol kesehatan yang ada," tutup Sunur. (tim kominfo lembata)
Bupati Sunur memimpin rapat dan membahas dua agenda penting yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Hadir dalam rapat tersebut Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lembata, Camat Nubatukan dan Camat Nagawutun.
Agenda pertama membahas terkait keikutsertaan Kabupaten Lembata dalam Perlombaan Inovasi Daerah dalam penerapan New Normal dan agenda kedua terkait Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap penerapan tatanan kehidupan yang baru selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penilitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lembata Said Kopong, menjelaskan, ada tujuh kriteria yang dilombakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bapelitbangda telah menyiapkan tiga kriteria yang akan ikut dilombakan. "Pertama Pasar Tradisional, Pasar Wulandoni Pasar Barter, Kedua Pasar Modern ialah Pasar Walangsawa dan ketiga Pariwisata yang diambil adalah wisata Pantai Lewolein," jelas Said.
Said menjelaskan hasil video pendek yang akan dilombakan pun memiliki batas durasi videonya hanya 1,5 menit saja. Saat ini Tim Bapelitbangda dan Tim Kominfo sedang melakukan proses editing hasil pengambilan video di Pasar Barter Wulandoni dan tempat wisata Lewolein. "Pasar Modern Walangsawa akan ditambahkan dalam ikon inovasi yang diperlombakan," ujar Said.
Sementara itu, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, mengatakan bahwa dari tiga kriteria yang diambil dalam perlombaan inovasi daerah itu, maka dipastikan bahwa Kabupaten Lembata akan turut serta dalam ajang lomba inovasi daerah. Ikut dalam ajang lomba itu adalah pertama pasar barter tradisional di Desa Wulandoni Kecamatan Wulandoni, kedua di tempat wisata pantai Lewolein di Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan, dan ketiga, pasar modern Walangsawa di Desa Walangsawa Kecamatan Omesuri. Hal yang perlu diperhatikan adalah inovasi dari Pemerintah ketiga desa tersebut dalam menjalani aktivitas kehidupan baru sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kita harus membuat pembatasan mulai dari para pengunjung dengan para penjual kuliner yang ada di sana dalam hal social distancing, cuci tangan dan menggunakan masker, sehingga tidak keluar dari skrip yang disusun, itulah inovasi", tegas Sunur.
Sunur melanjutkan pasar modern Walangsawa, di sana melihat kembali kepemilikan kartu pedagang keliling. Jika di sana ada yang tidak memilki kartu pedagang keliling, maka akan disuruh pulang dan tidak boleh berdagang. Sama halnya dengan penggunaan masker, jika di sana baik itu pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker akan disuruh pulang.
"Namun ada inovasi yang diciptakan oleh desa, yang mana di posko pencegahan pasar sendiri menyiapkan masker untuk mereka yang tidak memiliki masker dengan membelinya di posko tersebut. Walaupun kita membuka pasar tradisional, tetapi tetap melakukan pencegahan Covid-19, itu yang mau kita jadikan ikon inovasi daerah ini", tegas Sunur.
Agenda kedua yang dibahas terkait Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap penerapan tatanan kehidupan yang baru selama masa pandemi Covid-19. "Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 63 ayat 1 huruf (a) dan (b) tentang 'tugas kepala daerah itu memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat'. Salah satunya itu termasuk memberikan kenyamanan terhadap upaya pencegahan Covid-19. Serta mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat. .
"Dua poin ini yang kita pakai, itu kewenangan yang disuruh Undang Undang kepada kepala-kepala daerah. Ini artinya apa, dalam keadaan yang mendesak seperti saat ini. Kita harus beranggapan bahwa semua pelaku perjalanan tidak bisa dideteksi riwayat perjalanan dari mana", tegas Sunur.
Lanjut Sunur, hal yang paling mendasar pertama adalah masyarakat harus jujur dan kedua masyarakat harus disiplin terhadap protokol kesehatan. Hal itulah, yang menjadi kendala kita ketika memberi kebebasan kepada setiap orang yang pulang ke Kabupaten Lembata. Untuk itu, Bupati dua priode itu, tetap pada kebijakan yang diambil untuk pencegahan di daerah ini, dengan tetap mengantongi surat hasil rapid test yang negatif.
"Namanya administrasi jadi harus lengkap baru diterima, tanpa alasan apapun. Kita sudah pasang kriteria syarat 1,2,3 dan seterusnya, tidak ada yang dominan karena semuanya sama tanpa tebang pilih. Tidak ada kebijakan untuk hal itu," tegas Sunur.
Lanjutnya, Kabupaten Lembata saat ini masuk dalam zona hijau dan bisa saja berubah menjadi merah. Oleh karena itu, harus dijaga dan jalankan karena mempunyai pengaruh besar pada diri kita dan seluruh masyarakat di kabupaten ini. "Surat yang dikeluarkan tidak usah dicabut lagi, dan kita tetap menggunakan kebijakan yang telah kita keluarkan itu", tegas Sunur.
Tahap pertama lanjut Sunur, harus melengkapi semua administrasi yang telah dikeluarkan oleh gugus tugas pencegahan Covid-19 Kabupaten Lembata. Tahap kedua kita akan mengurangi satu kali rapid test saja di tempat asal. Sambil melihat eskalasi Covid-19 di NTT, dengan tetap melakukan pembatasan pelaku perjalanan dan ganti rugi atau ganti alat dengan dilakukan rapidtest kedua di Kabupaten Lembata nantinya. Tahapan ketiga yaitu, mereka boleh datang tanpa rapid test di tempat asal, tetapi akan dilakukan rapid test di Lembata dan membayarnya sendiri.
"Siapa yang bertanggungjawab, jika ada masalah di Kabupaten Lembata. Bukan presiden, bukan gubernur tapi bupati dan wali kota. Serta belum ada gugus tugas yang menyampaikan bahwa daerah-daerah zona hijau itu tidak boleh dilakukan rapid test lagi, itu tidak ada", tegas Sunur.
Dipenghujung rapat Bupati Sunur berjanji akan menyampaikan hal serupa kepada Gubernur NTT Bapak Viktor B. Laiskodat. Semua ini dilakukan karena semata-mata hanya untuk menjaga seluruh masyarakat Lembata terbebas dari virus yang mematikan ini. "Jika hal ini dibiarkan terus menerus akan berpengaruh pada keuangan daerah kita, sehingga rekomendasi kita terhadap edaran tadi, tetap kita gunakan sesuai dengan surat gugus tugas dan surat edaran protokol kesehatan yang ada," tutup Sunur. (tim kominfo lembata)
(alf)