Tilep Dana Rp2 Triliun, Rumah Bos Investasi CSI Digeruduk Ratusan Warga
Sabtu, 14 Mei 2022 - 19:39 WIB
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon telah menyita sejumlah aset dari PT CSI dengan total nilai Rp27 miliar.
"Ini (dana nasabah) bukan duit pemerintah atau bansos, bukan! Tapi ini hasil jual sawah, jual rumah dan utang di bank. Dan dampaknya masya Allah," kata Maruli, korban investasi bodong CSI menjelaskan.
Sedangkan Mimi Uun, korban investasi bodong CSI lainnya menyebut dirinya ikut investasi di CSI baru tiga bulan.
"Uangnya Rp105 juta. Itu hasil usaha saya selama ini. Bagi saya yang gak punya duit dampaknya luar biasa," ujarnya.
Kasus investasi CSI mulai terbongkar aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah ditetapkan sebagai investasi bodong dan tidak berizin.
Dua pimpinan PT CSI, Moh Yahya dan Imam Santoso telah divonis dengan hukuman 7 tahun penjara, dan sudah bebas pada 2021 lalu.
"Ini (dana nasabah) bukan duit pemerintah atau bansos, bukan! Tapi ini hasil jual sawah, jual rumah dan utang di bank. Dan dampaknya masya Allah," kata Maruli, korban investasi bodong CSI menjelaskan.
Sedangkan Mimi Uun, korban investasi bodong CSI lainnya menyebut dirinya ikut investasi di CSI baru tiga bulan.
"Uangnya Rp105 juta. Itu hasil usaha saya selama ini. Bagi saya yang gak punya duit dampaknya luar biasa," ujarnya.
Kasus investasi CSI mulai terbongkar aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah ditetapkan sebagai investasi bodong dan tidak berizin.
Dua pimpinan PT CSI, Moh Yahya dan Imam Santoso telah divonis dengan hukuman 7 tahun penjara, dan sudah bebas pada 2021 lalu.
(shf)
tulis komentar anda