Tilep Dana Rp2 Triliun, Rumah Bos Investasi CSI Digeruduk Ratusan Warga

Sabtu, 14 Mei 2022 - 19:39 WIB
loading...
Tilep Dana Rp2 Triliun, Rumah Bos Investasi CSI Digeruduk Ratusan Warga
Ratusan warga menggeruduk rumah Moh Yahya, pimpinan investasi CSI di Pegagan Blok Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (14/5/2022). Foto/iNews TV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Ratusan warga dari berbagai daerah menggeruduk rumah Moh Yahya, pimpinan investasi Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Desa Pegagan Blok Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (14/5/2022).

Tilep Dana Rp2 Triliun, Rumah Bos Investasi CSI Digeruduk Ratusan Warga


Warga menuntut pimpinan investasi CSI mengembalikan uang modal investasi dengan total kerugian yang mencapai sekitar Rp2 triliun lebih.



Uang nasabah tersebut sudah dijanjikan akan dikembalikan sejak lima tahun lalu (2016) namun hingga kini tak kunjung dibayar. Ratusan warga korban investasi bodong ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat.

Diketahui pimpinan CSI Moh Yahya yang digeruduk rumahnya tersebut telah di vonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sumber Cirebon pada 2016 silam.

Tilep Dana Rp2 Triliun, Rumah Bos Investasi CSI Digeruduk Ratusan Warga


Para nasabah investasi syariah ini kesal lantaran uang modal investasi mereka tidak pernah kunjung dikembalikan oleh pimpinan CSI. Dana sebesar Rp2 triliun lebih itu belum ada pengembalian sama sekali.



Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon telah menyita sejumlah aset dari PT CSI dengan total nilai Rp27 miliar.

"Ini (dana nasabah) bukan duit pemerintah atau bansos, bukan! Tapi ini hasil jual sawah, jual rumah dan utang di bank. Dan dampaknya masya Allah," kata Maruli, korban investasi bodong CSI menjelaskan.

Sedangkan Mimi Uun, korban investasi bodong CSI lainnya menyebut dirinya ikut investasi di CSI baru tiga bulan.

"Uangnya Rp105 juta. Itu hasil usaha saya selama ini. Bagi saya yang gak punya duit dampaknya luar biasa," ujarnya.



Kasus investasi CSI mulai terbongkar aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah ditetapkan sebagai investasi bodong dan tidak berizin.

Dua pimpinan PT CSI, Moh Yahya dan Imam Santoso telah divonis dengan hukuman 7 tahun penjara, dan sudah bebas pada 2021 lalu.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)