Korupsi Perjalanan Dinas Rp2,3 Miliar, Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT) setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggelolaan anggaran. Korupsi itu diduga dilakukan saat menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan TFT tersangka setelah mengantongi dua alat bukti. ”Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp2,3 miliar,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Kamis (16/5/2024).
Modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan tersangka TFT saat menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau dengan memerintahkan bawahannya mempersiapkan dokumen kegiatan perjalanan dinas periode September-Desember 2022 di Sekretariat DPRD.
Tersangka Fauzan diduga menilap uang negara sebesar Rp2,3 miliar anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Riau diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Nota dinas perjalanan fiktif seperti nota dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), dan lainnya.
Tersangka TFT, Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen dan memerintahkan K sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara mengajukan pencairan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi Koordinator Verifikasi.
Setelah uang erjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta diberikan kepada pegawai sebagai upah tanda tangan.
Saat ini, tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan TFT tersangka setelah mengantongi dua alat bukti. ”Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp2,3 miliar,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Kamis (16/5/2024).
Modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan tersangka TFT saat menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau dengan memerintahkan bawahannya mempersiapkan dokumen kegiatan perjalanan dinas periode September-Desember 2022 di Sekretariat DPRD.
Tersangka Fauzan diduga menilap uang negara sebesar Rp2,3 miliar anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Riau diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Nota dinas perjalanan fiktif seperti nota dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), dan lainnya.
Tersangka TFT, Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen dan memerintahkan K sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara mengajukan pencairan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi Koordinator Verifikasi.
Setelah uang erjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta diberikan kepada pegawai sebagai upah tanda tangan.
Saat ini, tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
(ams)