Korupsi Perjalanan Dinas Rp2,3 Miliar, Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan
Kamis, 16 Mei 2024 - 05:40 WIB
loading...
Kejati Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT) setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggelolaan anggaran. Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT) setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggelolaan anggaran. Korupsi itu diduga dilakukan saat menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan TFT tersangka setelah mengantongi dua alat bukti. ”Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp2,3 miliar,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Kamis (16/5/2024).
Modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan tersangka TFT saat menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau dengan memerintahkan bawahannya mempersiapkan dokumen kegiatan perjalanan dinas periode September-Desember 2022 di Sekretariat DPRD.
Baca Juga: Sempat Bebas, Mantan Bupati Inhil Kembali Ditahan Kejati Riau
Tersangka Fauzan diduga menilap uang negara sebesar Rp2,3 miliar anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Riau diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Nota dinas perjalanan fiktif seperti nota dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), dan lainnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan TFT tersangka setelah mengantongi dua alat bukti. ”Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp2,3 miliar,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Kamis (16/5/2024).
Modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan tersangka TFT saat menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau dengan memerintahkan bawahannya mempersiapkan dokumen kegiatan perjalanan dinas periode September-Desember 2022 di Sekretariat DPRD.
Baca Juga: Sempat Bebas, Mantan Bupati Inhil Kembali Ditahan Kejati Riau
Tersangka Fauzan diduga menilap uang negara sebesar Rp2,3 miliar anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Riau diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Nota dinas perjalanan fiktif seperti nota dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), dan lainnya.
Lihat Juga :