Viral Gadis Muba Nyaris Tewas Overdosis Gegara Musik Remix Organ Tunggal

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Viral Gadis Muba Nyaris Tewas Overdosis Gegara Musik Remix Organ Tunggal
Seorang gadis muda nyaris tewas over dosis lantara teler menikmati hiburan organ tunggal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto/Tangkapan Layar
A A A
MUSI BANYUASIN - Seorang gadis muda nyaris tewas overdosis saat teler menikmati hiburan organ tunggal di wilayah Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Perilaku remaja itu terekam video amatir dan viral di media sosial.

Dalam rekaman video itu memperlihatkan seorang pemuda berkaus putih tampak memegang wanita yang diperkirakan masih remaja tersebut dengan cara memeluk perutnya dari belakang dan digerakkan agar tubuhnya bisa bergoyang.

Bahkan orang-orang di sekitar pun turut berupaya menyadarkan wanita tersebut yang diduga tubuhnya sudah kejang-kejang. Beruntungnya nyawa wanita tersebut terselamatkan setelah diamankan warga dari keramaian dan langsung diberikan pertolongan.



Menanggapi video viral ini, Kanit Reskrim Polsek Lais Ipda Iwan Susanto membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, saat ini korban aman dan selamat. Dan kejadian ini terjadi dalam pesta hajatan warga di Teluk Kijing.

”Benar korban selamat, diduga overdosis mengkomsumsi narkoba. Kasus ini masih lidik, dan pemangku hajatan dan pihak orkes tunggal akan dilakukan pemanggilan,” kata Iwan kepada SINDOnews, Kamis (16/5/2024).

Selain itu, kata dia, pihaknya akan memeriksa para saksi apakah benar wanita tersebut mengonsumsi narkoba atau obat lainnya sehingga kejang-kejang. ”Sejauh ini masih kita cek, anggota juga sudah turun ke lapangan,” ucapnya.



Kapolsek Lais AKP Ridho Pradani menambahkan, pihaknya bakal memanggil pemilik tempat acara dan pemilik orkes untuk dimintai keterangan. Sementara tidak ada korban jiwa, walaupun begitu sudah diinformasikan bahwa musik remix dilarang.

Kabupaten Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat ini yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat perorangan dari pukul 08.00-17.00 WIB.

”Demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya,” kata Ridho.

Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat Muba dapat memahami secara bersama-sama mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix.Terlebih musik remix sering dimanfaatkan untuk pesta narkoba.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)
pixels