Polda DIY Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat
Kamis, 28 April 2022 - 06:35 WIB
SLEMAN - Polda DIY memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek serta knalpot blombongan di halaman Mapolda DIY, Rabu sore (27/4/2022). Miras dan knalpot itu merupakan barang bukti (BB) hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) Progo 2022, dari 14-23 April 2022. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan total ada 3.093 miras berbagai jenis dan merek, baik pabrikan maupun rumahan dan 123 piece knalpot blombongan atau yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
“Pemusnahan ini setelah ada berita acara (BA) pemusnahan dari pengadilan dan kejaksaan, sehingga sudah sesuai ketentuan," katanya.
Selain itu, pemusnahan BB ini dilakukan agar barang tersebut tidak digunakan lagi. Hal yang sama diungkapkan Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi. Ia menjelaskan untuk knalpot blombongan, selain tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, juga suara yang ditimbulkan bising, sehingga mengganggu kenyamanan bagi penguna jalan.
Karena itu agar tidak digunakan lagi, maka dimusnakan. “Rata-rata yang mengunakan knalpot blombongan ini kalangan anak muda,” paparnya. Baca juga: Satpol PP Pademangan Sita Ratusan Botol Minuman Keras
Polda DIY pun terus akan melakukan pencegahan dan penegakkan hukum, baik peredaran miras maupun pemakian knalpot blombongan.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan total ada 3.093 miras berbagai jenis dan merek, baik pabrikan maupun rumahan dan 123 piece knalpot blombongan atau yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
“Pemusnahan ini setelah ada berita acara (BA) pemusnahan dari pengadilan dan kejaksaan, sehingga sudah sesuai ketentuan," katanya.
Selain itu, pemusnahan BB ini dilakukan agar barang tersebut tidak digunakan lagi. Hal yang sama diungkapkan Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi. Ia menjelaskan untuk knalpot blombongan, selain tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, juga suara yang ditimbulkan bising, sehingga mengganggu kenyamanan bagi penguna jalan.
Karena itu agar tidak digunakan lagi, maka dimusnakan. “Rata-rata yang mengunakan knalpot blombongan ini kalangan anak muda,” paparnya. Baca juga: Satpol PP Pademangan Sita Ratusan Botol Minuman Keras
Polda DIY pun terus akan melakukan pencegahan dan penegakkan hukum, baik peredaran miras maupun pemakian knalpot blombongan.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
(don)
tulis komentar anda