Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor

Minggu, 24 April 2022 - 14:32 WIB
Syarat domisili, lanjut dia, jika perda-nya sudah disahkan, penduduk luar desa pun bisa mendaftar jadi calon. “Domisili juga tidak dibatasi, namun nanti ada surat pernyataan yang akan dibuat dan setelah ditetapkan kades harus berdomisili di desa tersebut,” bebernya.

Dia mengatakan ijazah bakal calon juga minimal SMP sesuai dengan Permendagri. Sebelumnya, Anggota Pansus DPRD meminta dinaikkan minimal ijazah SMA. "Tapi setelah dikonsultasikan dengan kemendagri ternyata tidak disetujui, karena katanya ini berlaku secara nasional,” ungkapnya.

Poin yang juga jadi catatan adalah penyelesaian sengketa Pilkades Serentak dalam Perda tersebut diselesaikan oleh panitia kabupaten.

“Dalam hal ini Bupati, dan keputusan Bupati bersifat final. Namun jika yang bersangkutan merasa keberatan dengan keputusan tersebut maka dapat melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tuturnya.



“Karena sengketa Pilkades Serentak tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri, dan jika PTUN memberikan koreksi bisa saja akan dilakukan pemilihan ulang,” tutupnya.

Adapun 16 desa yang akan melangsungkan kontestasi Pilkades Serentak adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, Tellumpanuae, Patanyamang, Tompobulu, dan Batu Putih hanya Pergantian Antar Waktu.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content