Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor
Minggu, 24 April 2022 - 14:32 WIB
MAROS - Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Maros diundur hingga November 2022. Hal itu dilakukan lantaran penetapan Perda Pilkades molor, yang tentunya berdampak pada tahapan pesta demokrasi tingkat desa yang juga terhambat.
Berdasarkan jadwal yang disusun, tahapan Pilkades semestinya dimulai pada Maret dan pemungutan suara dilaksanakan September. Hanya saja, hal tersebut tidak dapat dilakukan lantaran payung hukumnya belum tuntas. Padahal, idealnya tahapan Pilkades semestinya dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus, mengatakan tahapan pesta demokrasi tingkat desa belum dimulai dikarenakan Perda Pilkades belum juga rampung.
“Harusnya tahapannya kita mulai pada Maret lalu, karena tahapan pilkades dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kades. Sedangkan masa jabatan kades ini berakhir pada September. Namun karena Perdanya belum rampung maka kemungkinan akan mundur hingga dua bulan, dan pemilihan akan dilakukan pada bulan November,” jelasnya.
Dia mengatakan tahun ini, sebanyak 16 desa di Maros bakal menggelar Pilkades Serentak . Jabatan kepala desa di 16 desa ini akan berakhir pada September mendatang.
“Pembahasan di tingkat dewan telah selesai. Saat ini kita sedang konsultasikan dengan biro hukum yang ada di provinsi, rencananya akan kita tetapkan pekan depan,” ungkapnya.
Idrus mengungkapkan tahapan Pilkades Serentak ditargetkan dimulai pada pertengahan Mei mendatang. Sementara pelaksanaan Pilkades Serentak ditargetkan akan digelar November 2022.
Idrus juga mengatakan beberapa aturan baru bakal mewarnai Pilkades Serentak. Misalnya pada Perda sebelumnya ada maksimal umur 60 tahun, nanti tidak ada lagi. "Perda yang baru kita tidak batasi maksimal umurnya, yang penting minimal 25 tahun,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang disusun, tahapan Pilkades semestinya dimulai pada Maret dan pemungutan suara dilaksanakan September. Hanya saja, hal tersebut tidak dapat dilakukan lantaran payung hukumnya belum tuntas. Padahal, idealnya tahapan Pilkades semestinya dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus, mengatakan tahapan pesta demokrasi tingkat desa belum dimulai dikarenakan Perda Pilkades belum juga rampung.
“Harusnya tahapannya kita mulai pada Maret lalu, karena tahapan pilkades dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kades. Sedangkan masa jabatan kades ini berakhir pada September. Namun karena Perdanya belum rampung maka kemungkinan akan mundur hingga dua bulan, dan pemilihan akan dilakukan pada bulan November,” jelasnya.
Dia mengatakan tahun ini, sebanyak 16 desa di Maros bakal menggelar Pilkades Serentak . Jabatan kepala desa di 16 desa ini akan berakhir pada September mendatang.
“Pembahasan di tingkat dewan telah selesai. Saat ini kita sedang konsultasikan dengan biro hukum yang ada di provinsi, rencananya akan kita tetapkan pekan depan,” ungkapnya.
Idrus mengungkapkan tahapan Pilkades Serentak ditargetkan dimulai pada pertengahan Mei mendatang. Sementara pelaksanaan Pilkades Serentak ditargetkan akan digelar November 2022.
Idrus juga mengatakan beberapa aturan baru bakal mewarnai Pilkades Serentak. Misalnya pada Perda sebelumnya ada maksimal umur 60 tahun, nanti tidak ada lagi. "Perda yang baru kita tidak batasi maksimal umurnya, yang penting minimal 25 tahun,” katanya.
tulis komentar anda