Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor

Minggu, 24 April 2022 - 14:32 WIB
loading...
Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor
Pelaksanaan Pilkades Maros diundur gegara penetapan perda terkait pesta demokrasi tingkat desa itu molor. Foto/Ilustrasi
A A A
MAROS - Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Maros diundur hingga November 2022. Hal itu dilakukan lantaran penetapan Perda Pilkades molor, yang tentunya berdampak pada tahapan pesta demokrasi tingkat desa yang juga terhambat.

Berdasarkan jadwal yang disusun, tahapan Pilkades semestinya dimulai pada Maret dan pemungutan suara dilaksanakan September. Hanya saja, hal tersebut tidak dapat dilakukan lantaran payung hukumnya belum tuntas. Padahal, idealnya tahapan Pilkades semestinya dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus, mengatakan tahapan pesta demokrasi tingkat desa belum dimulai dikarenakan Perda Pilkades belum juga rampung.

“Harusnya tahapannya kita mulai pada Maret lalu, karena tahapan pilkades dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kades. Sedangkan masa jabatan kades ini berakhir pada September. Namun karena Perdanya belum rampung maka kemungkinan akan mundur hingga dua bulan, dan pemilihan akan dilakukan pada bulan November,” jelasnya.

Dia mengatakan tahun ini, sebanyak 16 desa di Maros bakal menggelar Pilkades Serentak . Jabatan kepala desa di 16 desa ini akan berakhir pada September mendatang.

“Pembahasan di tingkat dewan telah selesai. Saat ini kita sedang konsultasikan dengan biro hukum yang ada di provinsi, rencananya akan kita tetapkan pekan depan,” ungkapnya.

Idrus mengungkapkan tahapan Pilkades Serentak ditargetkan dimulai pada pertengahan Mei mendatang. Sementara pelaksanaan Pilkades Serentak ditargetkan akan digelar November 2022.

Idrus juga mengatakan beberapa aturan baru bakal mewarnai Pilkades Serentak. Misalnya pada Perda sebelumnya ada maksimal umur 60 tahun, nanti tidak ada lagi. "Perda yang baru kita tidak batasi maksimal umurnya, yang penting minimal 25 tahun,” katanya.

Syarat domisili, lanjut dia, jika perda-nya sudah disahkan, penduduk luar desa pun bisa mendaftar jadi calon. “Domisili juga tidak dibatasi, namun nanti ada surat pernyataan yang akan dibuat dan setelah ditetapkan kades harus berdomisili di desa tersebut,” bebernya.

Dia mengatakan ijazah bakal calon juga minimal SMP sesuai dengan Permendagri. Sebelumnya, Anggota Pansus DPRD meminta dinaikkan minimal ijazah SMA. "Tapi setelah dikonsultasikan dengan kemendagri ternyata tidak disetujui, karena katanya ini berlaku secara nasional,” ungkapnya.

Poin yang juga jadi catatan adalah penyelesaian sengketa Pilkades Serentak dalam Perda tersebut diselesaikan oleh panitia kabupaten.

“Dalam hal ini Bupati, dan keputusan Bupati bersifat final. Namun jika yang bersangkutan merasa keberatan dengan keputusan tersebut maka dapat melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tuturnya.



“Karena sengketa Pilkades Serentak tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri, dan jika PTUN memberikan koreksi bisa saja akan dilakukan pemilihan ulang,” tutupnya.

Adapun 16 desa yang akan melangsungkan kontestasi Pilkades Serentak adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, Tellumpanuae, Patanyamang, Tompobulu, dan Batu Putih hanya Pergantian Antar Waktu.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2298 seconds (0.1#10.140)