Terungkap! Uang Miliaran Mengalir ke Rekening Bupati Muba dari Kontraktor

Jum'at, 22 April 2022 - 00:34 WIB
Terpidana Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, saat hadir sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati Muba, di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis (21/4/2022). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan terpidana Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy , sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Majelis Hakim Yoserizal, saksi Suhandy mengatakan bahwa sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, dia memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada Bupati melalui Herman Mayori.



"Total Rp3 miliar saya setor untuk Bupati Dodi melalui Herman Mayori dan di tahun 2020 ada juga sebesar Rp2 miliar untuk proyek tahun 2021, uangnya saya serahkan secara bertahap kepada Septian melalui transfer," ujar Suhandy, Kamis (21/4/2022).

Namun setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Suhandy mendapat teguran oleh Ketua Majelis Hakim lantaran keterangannya dinilai berbelit-belit.



"Saudara ini kan sudah disumpah sebagai saksi, tahukan konsekuensinya memberikan keterangan palsu? jadi jawab saja dengan jujur, karena keterangan saudara saksi kali ini, seperti masuk angin, apakah saudara ada tekanan?,” tanya Yoserizal..

"Tidak yang mulia," jawab Suhandy.



Sementara hakim anggota juga ikut mengingatkan saksi Suhandy untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More