Terungkap! Uang Miliaran Mengalir ke Rekening Bupati Muba dari Kontraktor

Jum'at, 22 April 2022 - 00:34 WIB
loading...
Terungkap! Uang Miliaran Mengalir ke Rekening Bupati Muba dari Kontraktor
Terpidana Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, saat hadir sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati Muba, di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis (21/4/2022). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan terpidana Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy , sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Majelis Hakim Yoserizal, saksi Suhandy mengatakan bahwa sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, dia memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada Bupati melalui Herman Mayori.



"Total Rp3 miliar saya setor untuk Bupati Dodi melalui Herman Mayori dan di tahun 2020 ada juga sebesar Rp2 miliar untuk proyek tahun 2021, uangnya saya serahkan secara bertahap kepada Septian melalui transfer," ujar Suhandy, Kamis (21/4/2022).



Namun setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Suhandy mendapat teguran oleh Ketua Majelis Hakim lantaran keterangannya dinilai berbelit-belit.

"Saudara ini kan sudah disumpah sebagai saksi, tahukan konsekuensinya memberikan keterangan palsu? jadi jawab saja dengan jujur, karena keterangan saudara saksi kali ini, seperti masuk angin, apakah saudara ada tekanan?,” tanya Yoserizal..

"Tidak yang mulia," jawab Suhandy.



Sementara hakim anggota juga ikut mengingatkan saksi Suhandy untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Saya ingatkan saudara saksi, ada ancaman pidana menghalangi proses pemeriksaan dalam persidangan, maka berkatalah dengan sebenarnya karena saudara sudah disumpah," tegas hakim.

Setelah mendapat teguran dari Hakim tersebut, saksi Suhandy pun kembali memberikan keterangannya. "Baik yang mulia, benar Rp600 juta saya setor sekitar Januari 2021, saat itu saya diminta oleh Eddy Umari yang membutuhkan untuk keperluan dinas. Saat itu Eddy Umari meminta uang dolar maka transfer ke rekening PT Karya Bangun Nusa atas perintah Eddy Umari," ujarnya.

Kemudian saat ditanya Jaksa KPK apakah pernah bertemu langsung dengan Bupati Muba Dodi Reza, Suhandy mengaku pernah bertemu di Jakarta sebelum lelang proyek dimulai.



Menurut Suhandy, dia bertemu Bupati pada bulan Januari di Jakarta sebelum lelang proyek dilakukan, dimana saat itu Bupati Dodi menanyakan kepadanya apakah ada pekerjaan yang bermasalah dan dijawab Suhandy tidak ada, bahkan dirinya justru kembali mengutarakan agar mendapatkan proyek lagi.

"Saat bertemu dengan Bupati ditanyakan kepada saya apakah ada pekerjaan yang bermasalah, saya jawab tidak ada. Dan kemudian saya sampaikan kepada Bupati ingin mendapat pekerjaan proyek di Muba," kata Suhandy.

Selain itu, Suhandy mengungkapkan di tahun 2019 dia mendapatkan proyek di Muba dengan jumlah paket sebesar Rp3 miliar. Sedangkan, di tahun 2020 Suhandy mendapatkan proyek dengan nilai Rp5-Rp6 Miliar.

"Dari proyek-proyek tersebut saya serahkan pada Maret 2020 sebesar Rp2 miliar kepada Eddy Umari sebagai ijon untuk paket proyek tahun 2021," bebernya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)