Terungkap! Uang Miliaran Mengalir ke Rekening Bupati Muba dari Kontraktor

Jum'at, 22 April 2022 - 00:34 WIB
loading...
Terungkap! Uang Miliaran...
Terpidana Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, saat hadir sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati Muba, di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis (21/4/2022). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan terpidana Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy , sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Majelis Hakim Yoserizal, saksi Suhandy mengatakan bahwa sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, dia memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada Bupati melalui Herman Mayori.

Baca juga: Terbukti Suap Bupati Muba, Terdakwa Suhandy Dihukum Penjara 2 Tahun 4 Bulan

"Total Rp3 miliar saya setor untuk Bupati Dodi melalui Herman Mayori dan di tahun 2020 ada juga sebesar Rp2 miliar untuk proyek tahun 2021, uangnya saya serahkan secara bertahap kepada Septian melalui transfer," ujar Suhandy, Kamis (21/4/2022).



Namun setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Suhandy mendapat teguran oleh Ketua Majelis Hakim lantaran keterangannya dinilai berbelit-belit.

"Saudara ini kan sudah disumpah sebagai saksi, tahukan konsekuensinya memberikan keterangan palsu? jadi jawab saja dengan jujur, karena keterangan saudara saksi kali ini, seperti masuk angin, apakah saudara ada tekanan?,” tanya Yoserizal..

"Tidak yang mulia," jawab Suhandy.

Baca juga: Kukuh Bantah Terima Suap, Dodi Reza Ditantang JPU KPK di Persidangan

Sementara hakim anggota juga ikut mengingatkan saksi Suhandy untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Saya ingatkan saudara saksi, ada ancaman pidana menghalangi proses pemeriksaan dalam persidangan, maka berkatalah dengan sebenarnya karena saudara sudah disumpah," tegas hakim.

Setelah mendapat teguran dari Hakim tersebut, saksi Suhandy pun kembali memberikan keterangannya. "Baik yang mulia, benar Rp600 juta saya setor sekitar Januari 2021, saat itu saya diminta oleh Eddy Umari yang membutuhkan untuk keperluan dinas. Saat itu Eddy Umari meminta uang dolar maka transfer ke rekening PT Karya Bangun Nusa atas perintah Eddy Umari," ujarnya.

Kemudian saat ditanya Jaksa KPK apakah pernah bertemu langsung dengan Bupati Muba Dodi Reza, Suhandy mengaku pernah bertemu di Jakarta sebelum lelang proyek dimulai.

Baca juga: Ditolak Istri Bersetubuh, Suami Jadikan Anak Kandung Budak Seks selama 4 Tahun

Menurut Suhandy, dia bertemu Bupati pada bulan Januari di Jakarta sebelum lelang proyek dilakukan, dimana saat itu Bupati Dodi menanyakan kepadanya apakah ada pekerjaan yang bermasalah dan dijawab Suhandy tidak ada, bahkan dirinya justru kembali mengutarakan agar mendapatkan proyek lagi.

"Saat bertemu dengan Bupati ditanyakan kepada saya apakah ada pekerjaan yang bermasalah, saya jawab tidak ada. Dan kemudian saya sampaikan kepada Bupati ingin mendapat pekerjaan proyek di Muba," kata Suhandy.

Selain itu, Suhandy mengungkapkan di tahun 2019 dia mendapatkan proyek di Muba dengan jumlah paket sebesar Rp3 miliar. Sedangkan, di tahun 2020 Suhandy mendapatkan proyek dengan nilai Rp5-Rp6 Miliar.

"Dari proyek-proyek tersebut saya serahkan pada Maret 2020 sebesar Rp2 miliar kepada Eddy Umari sebagai ijon untuk paket proyek tahun 2021," bebernya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Rekomendasi
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved