Terbukti Suap Bupati Muba, Terdakwa Suhandy Dihukum Penjara 2 Tahun 4 Bulan
Selasa, 15 Maret 2022 - 17:20 WIB
loading...
Suhandy terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 2 tahun 4 bulan. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Majelis Hakim Tipikor Palembang menyatakan, Suhandy, terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, terbukti bersalah.
Terdakwa Suhandy terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa terhadap empat proyek di Kabupaten Muba tahun 2019.
Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal dalam sidang mempertimbangkan putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kukuh Bantah Terima Suap, Dodi Reza Ditantang JPU KPK di Persidangan
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan kurungan," ujar Yoserizal saat membacakan putusan, Selasa (15/3/2022).
Terdakwa Suhandy terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa terhadap empat proyek di Kabupaten Muba tahun 2019.
Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal dalam sidang mempertimbangkan putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kukuh Bantah Terima Suap, Dodi Reza Ditantang JPU KPK di Persidangan
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan kurungan," ujar Yoserizal saat membacakan putusan, Selasa (15/3/2022).
Lihat Juga :