Dua Residivis Kasus Pembunuhan Mengaku Petugas Satpol PP Perkosa Gadis Bergiliran
Senin, 18 April 2022 - 13:59 WIB
TAPANULI UTARA - Dua residivis kasus pembunuhan Jubel Friden Sihite (32) dan Bepin Lumbantobing, mengaku sebagai anggota Satpol PP melakukan pemerkosaan terhadap gadis berinisial RUBM (17) secara bergiliran.
Jubel merupakan warga Desa Siwaluoppu, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, dan Bepin warga Lumban Jujur, Desa Aek Siansimun Tarutung Taput.
Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu, terjadi pada Jumat 15 April 2022, sekitar Pukul 22.30 WIB, di sebuah gubuk Desa Aek Siansimun Tarutung Taput.
"Kita menerima pengaduan dari orangtua RUBM, Sabtu 16 April 2022. Tim Opsnal Reskrim bergerak mengejar pelaku dan satu tersangka, yakni Jubel Friden Sihite diringkus hari itu juga," katanya, Senin (18/4/2022).
Sedang satu tersangka lainnya, yaitu Bepin Lumbantobing, melarikan diri. Saat ini tersangka tersebut masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Keterangan korban saat diperiksa, menyebut dia (korban) dan pacarnya berinisial RHMS (17), pada Jumat 15 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB, sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung," jelasnya.
Tiba-tiba, sebut Ronald FC Sipayung, kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP. Kedua tersangka mengancam korban dengan mengatakan, "Ngapain kamu di sini malam-Malam. Kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP."
Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya ketakutan hingga perintah tersangka diikuti korban. Tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik motor dan membawanya kedepan kantor Satpol PP serta menurunkannya agar seolah-olah mereka (tersangka) benar petugas Satpol PP.
Jubel merupakan warga Desa Siwaluoppu, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, dan Bepin warga Lumban Jujur, Desa Aek Siansimun Tarutung Taput.
Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu, terjadi pada Jumat 15 April 2022, sekitar Pukul 22.30 WIB, di sebuah gubuk Desa Aek Siansimun Tarutung Taput.
"Kita menerima pengaduan dari orangtua RUBM, Sabtu 16 April 2022. Tim Opsnal Reskrim bergerak mengejar pelaku dan satu tersangka, yakni Jubel Friden Sihite diringkus hari itu juga," katanya, Senin (18/4/2022).
Sedang satu tersangka lainnya, yaitu Bepin Lumbantobing, melarikan diri. Saat ini tersangka tersebut masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Keterangan korban saat diperiksa, menyebut dia (korban) dan pacarnya berinisial RHMS (17), pada Jumat 15 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB, sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung," jelasnya.
Tiba-tiba, sebut Ronald FC Sipayung, kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP. Kedua tersangka mengancam korban dengan mengatakan, "Ngapain kamu di sini malam-Malam. Kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP."
Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya ketakutan hingga perintah tersangka diikuti korban. Tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik motor dan membawanya kedepan kantor Satpol PP serta menurunkannya agar seolah-olah mereka (tersangka) benar petugas Satpol PP.
tulis komentar anda