Jadi Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Iqbal Asnan Diberhentikan dari Jabatan Kasatpol-PP

Senin, 18 April 2022 - 05:30 WIB
Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan saat digiring ke Mapolrestabes Makassar usai ditetapkan tersangka dalang pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Diapun langsung diberhentikan dari jabatannya. Foto: SINDOnews
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar langsung mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan .

Iqbal Asnan diberhentikan akibat perbuatannya yang mendalangi pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang, yang ditengarai menyangkut persoalan asmara.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan, pihaknya langsung menonaktifkan Iqbal dari jabatannya usai adanya penetapan tersangka dari pihak kepolisian.





"Pasti diberhentikan sementara. Surat keputusannya keluar Senin (hari ini). Itu pemberhentian sementara sampai adanya penetapan pengadilan. Kalau sudah terdakwa, maka berhenti dari ASN," ucap Danny, sapaan akrabnya, Minggu (17/4/2022).

Imbas dicopotnya Iqbal dari jabatan Kasatpol-PP, Danny mengaku bakal segera menunjuk pejabat lain untuk mengisi posisi tersebut sementara waktu sampai dipilihnya pejabat definitif.

"Saya harus tentukan siapa Plt (pelaksana tugas), saya minta asisten yang menangani karena memimpin Satpol-PP itu tidak mudah. Apalagi kondisinya penuh tekanan, karena dia harus berhubungan dengan TNI-Polri dan lain-lain," beber Danny.

Atas kejadian tersebut, Danny meminta seluruh personel Satpol-PP Makassar tetap fokus dan tidak terdistraksi dalam bertugas.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content