Jadi Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Iqbal Asnan Diberhentikan dari Jabatan Kasatpol-PP

Senin, 18 April 2022 - 05:30 WIB
loading...
Jadi Dalang Pembunuhan...
Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan saat digiring ke Mapolrestabes Makassar usai ditetapkan tersangka dalang pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Diapun langsung diberhentikan dari jabatannya. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar langsung mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan .

Iqbal Asnan diberhentikan akibat perbuatannya yang mendalangi pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang, yang ditengarai menyangkut persoalan asmara.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan, pihaknya langsung menonaktifkan Iqbal dari jabatannya usai adanya penetapan tersangka dari pihak kepolisian.



"Pasti diberhentikan sementara. Surat keputusannya keluar Senin (hari ini). Itu pemberhentian sementara sampai adanya penetapan pengadilan. Kalau sudah terdakwa, maka berhenti dari ASN," ucap Danny, sapaan akrabnya, Minggu (17/4/2022).



Imbas dicopotnya Iqbal dari jabatan Kasatpol-PP, Danny mengaku bakal segera menunjuk pejabat lain untuk mengisi posisi tersebut sementara waktu sampai dipilihnya pejabat definitif.

"Saya harus tentukan siapa Plt (pelaksana tugas), saya minta asisten yang menangani karena memimpin Satpol-PP itu tidak mudah. Apalagi kondisinya penuh tekanan, karena dia harus berhubungan dengan TNI-Polri dan lain-lain," beber Danny.

Atas kejadian tersebut, Danny meminta seluruh personel Satpol-PP Makassar tetap fokus dan tidak terdistraksi dalam bertugas.



"Biarkan proses berjalan, hargai hukum yang berlaku. Olehnya itu saya meminta agar para Satpol-PP yang ada tetap jalankan tugasnya seperti sedia kala dan maksimal dalam melayani masyarakat," harapnya.

Danny pun mengaku tak pernah menyangka jika bawahannya tersebut terlibat dalam aksi pembunuhan berencana, terlebih lagi motifnya menyangkut urusan asmara.

"Saya tidak sangka, setelah polisi sampaikan baru kami tahu. Namanya rumor sering kami dengar, tapi biarkan itu di penyelidikan," katanya.

Karena itu, Danny menganggap perlunya mental spiritual diperkuat bagi segenap birokrak. "Perlu memang mental spiritual birokrat diperkuat. Seperti ini memang kronis karena sudah menghilangkan nyawa, tidak main-main," imbuh dia.

Kendati demikian, Danny mengaku bersyukur kasus ini cepat terungkap. Pasalnya, saat kasus ini mencuat, masyarakat sempat dibayang-bayangi rasa takut dan merasa bahwa Makassar tidak lagi aman.

"Saya bersyukur pengungkapan ini cepat, jadi orang tidak lagi merasa tidak aman di Makassar. Pengungkapan ini memberi rasa aman bagi masyarakat kota," tuturnya.



Sekadar diketahui, Danny sendiri memilih Iqbal untuk menempati posisi Kasatpol-PP pada 31 Desember 2021 lalu, berdasarkan hasil lelang jabatan.

Sebelumnya Iqbal Asnan menempati posisi Sekretaris Satpol-PP Makassar, lalu mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Kasatpol-PP pada Juli 2021.

Selain itu, dia juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan dan menjadi Plt Kadis Perhubungan pada 2019.

Pada akhir periode pertama masa jabatan Danny Pomanto, Iqbal terpilih menjadi Kepala Dinas Perhubungan berdasarkan hasil lelang jabatan pada 23 April 2019. Lalu pada era Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, dia didemosi atau diturunkan jabatannya.

Kini, Iqbal Asnan harus diberhentikan sementara selama masa pemeriksaan oleh pihak berwajib.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas menjelaskan bahwa pihaknya menanti surat resmi dari kepolisian sebelum menerbitkan surat pemberhentian Iqbal Asnan.

Setelah surat diterima, barulah dilaporkan ke Wali Kota untuk menentukan pejabat yang akan mengisi posisi Iqbal sebelumnya.

"Kami tunggu dulu surat resmi dari pihak kepolisian baru kami laporkan ke Pak Wali siapa yang beliau percayakan untuk melaksanakan tugas di sana," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)