Jadi Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Iqbal Asnan Diberhentikan dari Jabatan Kasatpol-PP
Senin, 18 April 2022 - 05:30 WIB
Pada akhir periode pertama masa jabatan Danny Pomanto, Iqbal terpilih menjadi Kepala Dinas Perhubungan berdasarkan hasil lelang jabatan pada 23 April 2019. Lalu pada era Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, dia didemosi atau diturunkan jabatannya.
Kini, Iqbal Asnan harus diberhentikan sementara selama masa pemeriksaan oleh pihak berwajib.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas menjelaskan bahwa pihaknya menanti surat resmi dari kepolisian sebelum menerbitkan surat pemberhentian Iqbal Asnan.
Setelah surat diterima, barulah dilaporkan ke Wali Kota untuk menentukan pejabat yang akan mengisi posisi Iqbal sebelumnya.
"Kami tunggu dulu surat resmi dari pihak kepolisian baru kami laporkan ke Pak Wali siapa yang beliau percayakan untuk melaksanakan tugas di sana," pungkasnya.
Kini, Iqbal Asnan harus diberhentikan sementara selama masa pemeriksaan oleh pihak berwajib.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas menjelaskan bahwa pihaknya menanti surat resmi dari kepolisian sebelum menerbitkan surat pemberhentian Iqbal Asnan.
Setelah surat diterima, barulah dilaporkan ke Wali Kota untuk menentukan pejabat yang akan mengisi posisi Iqbal sebelumnya.
"Kami tunggu dulu surat resmi dari pihak kepolisian baru kami laporkan ke Pak Wali siapa yang beliau percayakan untuk melaksanakan tugas di sana," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda