Korupsi Dana Desa Rp635 Juta, Kades di Bone Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 17 April 2022 - 16:56 WIB
Kacabjari Pompanua menjelaskan dugaan pembangunan proyek fisik melalui APBDes Tahun 2017 diduga tidak sesuai RAB.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Bone Divonis 1 Tahun Penjara

"Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan," jelasnya.

DAPBDes 2017 bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!