Korupsi Dana Desa Rp635 Juta, Kades di Bone Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 17 April 2022 - 16:56 WIB
Kepala Desa di Bone terancam pencara 20 tahun setelah diduga korupsi dana desa. Foto: Sindonews/Ilustrasi
BONE - Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone , Isnaeni terancam 20 tahun pencara usai ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017. Total penghitungan nilai kerugian negara sebesar Rp635 juta.

Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil menuturkan tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.



Baca Juga: Ini Arahan Bupati Bone Bolango ke Kades dan Camat se-kabupaten Bone Bolango

"Di mana ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak satu miliar," kata Andi Hairil kepada Sindonews, Minggu (17/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!