Jaringan Narkoba Manfaatkan Musibah Covid 19
Kamis, 18 Juni 2020 - 19:16 WIB
Sedangkan, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalahya penyelundupan 32,1 kilogram narkotika jenis sabu yang terjadi di tengah perairan Provinsi Riau. Pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dan Dirjen Bea Cukai. Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Diketahui penyelundupan tersebut dilakukan oleh tersangka dari Negara Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan.
Narkoba tersebut diterima ditengah laut, kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnya, untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekanbaru.
Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat yang dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan.
Sebelumnya terdapat tiga orang tersangka diatas kapal tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui dengan sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar dari kapal ke kapal.
Semua tersangka atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (syarif wibowo)
Diketahui penyelundupan tersebut dilakukan oleh tersangka dari Negara Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan.
Narkoba tersebut diterima ditengah laut, kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnya, untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekanbaru.
Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat yang dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan.
Sebelumnya terdapat tiga orang tersangka diatas kapal tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui dengan sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar dari kapal ke kapal.
Semua tersangka atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (syarif wibowo)
(srf)
tulis komentar anda