Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 11 April 2022 - 16:50 WIB
Hakim juga menjatuhkan hukuman lain kepada Tubagus Joddy, yaitu pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimilikinya selama dua tahun.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Tubagus Joddy maupun kuasa hukumnya tampak bimbang dan keberatan.

Kepada majelis hakim, Tubagus Jodi menyatakan masih pikir-pikir.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Eko Wahyudi kuasa hukum Tubagus Joddy mengaku keberatan dengan hukuman lima tahun penjara.

Tim kuasa hukum beralasan, Tubagus Joddy sudah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada keluarga Vanessa Angel.





Atas hal ini, majelis hakim memberi tenggat waktu kepada Tubagus Joddy selama tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari nanti Tubagus Joddy tidak memberikan tanggapan, maka keputusan yang dijatuhkan hari ini akan inkracht dan berkekuatan hukum tetap.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More