Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 11 April 2022 - 16:50 WIB
loading...
Sopir Vanessa Angel,...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Joddy, sopir mobil artis Vanessa Angel, Senin (11/4/2022). Foto iNews TV/M Bagus
A A A
JOMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Joddy, sopir mobil artis Vanessa Angel dan keluarganya yang mengalami kecelakaan di Tol Kertosono-Mojokerto pada Kamis (4/11/2022) lalu.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Minta Keringanan Hukuman

Sidang digelar secara virtual sehingga terdakwa Tubagus Joddy tidak hadir secara langsung dan hanya mengikuti persidangan dari layar kaca di Lapas Kelas II B Jombang, Senin (11/4/2022).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan ini, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Tubagus Joddy bersalah dan lalai saat mengemudi hingga mengakibatkan mobilnya mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Kertosono-Mojokerto.

Akibat kejadian itu, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Adriansyah yang menjadi penumpang kendaraan yang disopiri Tubagus Joddy meninggal dunia.

Atas hal tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada Tubagus Joddy.

Jika denda itu tidak dibayar, maka Tubagus Joddy harus menjalani tambahan masa hukuman selama dua bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman lain kepada Tubagus Joddy, yaitu pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimilikinya selama dua tahun.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Tubagus Joddy maupun kuasa hukumnya tampak bimbang dan keberatan.
Kepada majelis hakim, Tubagus Jodi menyatakan masih pikir-pikir.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Eko Wahyudi kuasa hukum Tubagus Joddy mengaku keberatan dengan hukuman lima tahun penjara.

Tim kuasa hukum beralasan, Tubagus Joddy sudah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada keluarga Vanessa Angel.



Atas hal ini, majelis hakim memberi tenggat waktu kepada Tubagus Joddy selama tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari nanti Tubagus Joddy tidak memberikan tanggapan, maka keputusan yang dijatuhkan hari ini akan inkracht dan berkekuatan hukum tetap.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3808 seconds (0.1#10.140)