Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 11 April 2022 - 16:50 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Joddy, sopir mobil artis Vanessa Angel, Senin (11/4/2022). Foto iNews TV/M Bagus
JOMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Joddy, sopir mobil artis Vanessa Angel dan keluarganya yang mengalami kecelakaan di Tol Kertosono-Mojokerto pada Kamis (4/11/2022) lalu.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Minta Keringanan Hukuman





Sidang digelar secara virtual sehingga terdakwa Tubagus Joddy tidak hadir secara langsung dan hanya mengikuti persidangan dari layar kaca di Lapas Kelas II B Jombang, Senin (11/4/2022).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan ini, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Tubagus Joddy bersalah dan lalai saat mengemudi hingga mengakibatkan mobilnya mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Kertosono-Mojokerto.

Akibat kejadian itu, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Adriansyah yang menjadi penumpang kendaraan yang disopiri Tubagus Joddy meninggal dunia.

Atas hal tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada Tubagus Joddy.

Jika denda itu tidak dibayar, maka Tubagus Joddy harus menjalani tambahan masa hukuman selama dua bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content