Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 11 April 2022 - 16:50 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Joddy, sopir mobil artis Vanessa Angel, Senin (11/4/2022). Foto iNews TV/M Bagus
JOMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Joddy, sopir mobil artis Vanessa Angel dan keluarganya yang mengalami kecelakaan di Tol Kertosono-Mojokerto pada Kamis (4/11/2022) lalu.

Baca : Sidang Lanjutan Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Minta Keringanan Hukuman





Sidang digelar secara virtual sehingga terdakwa Tubagus Joddy tidak hadir secara langsung dan hanya mengikuti persidangan dari layar kaca di Lapas Kelas II B Jombang, Senin (11/4/2022).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan ini, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Tubagus Joddy bersalah dan lalai saat mengemudi hingga mengakibatkan mobilnya mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Kertosono-Mojokerto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!