Kejari Kota Prabumulih Selidiki Dugaan Kasus Suap di KPU
Senin, 11 April 2022 - 07:29 WIB
PRABUMULIH - Kejari Kota Prabumulih, melakukan penyelidikan dugaan suap yang melibatkan mantan anggota KPU Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Mantan anggota KPU tersebut, diduga menerima suap dari salah satu calon anggota DPR pada Pemilu 2019.
Kasi Intelijen Kejari Kota Prabumulih, Ajasra mengatakan, penyelidikan dugaan kasus suap terhadap anggota KPU Kota Prabumulih, sedang berjalan. "Penyelidikan ini didasarkan pada surat perintah Kajari Kota Prabumulih," tegasnya.
Kasus dugaan suap ini, melibatkan anggota KPU Kota Prabumulih, dan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Tujuan pemberian suap tersebut, diduga untuk membeli suara agar menang pada Pemilu 2019.
Mencuatnya kasus dugaan suap ini muncul, setelah calon anggota legislatif, EF Thana Yudha melaporkan kasusnya kedapa Dewan Kehormatan Penyelangagra Pemilu (DKPP). Hasil sidang etik DKPP, menjatuhkan vonis pemecatan terhadap anggota KPU Kota Prabumulih, Andry Suantana.
Menurut hasil keputusan DKPP, Andry Suantana terbukti secara sah menerima uang sebesar Rp350 juta dari salah satu calon anggota legislatif melalui pihak ketiga, dengan perjanjian akan mendapatkan 20 ribu suara pemilih dari Kota Prabumulih, dan Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga
Kasi Intelijen Kejari Kota Prabumulih, Ajasra mengatakan, penyelidikan dugaan kasus suap terhadap anggota KPU Kota Prabumulih, sedang berjalan. "Penyelidikan ini didasarkan pada surat perintah Kajari Kota Prabumulih," tegasnya.
Kasus dugaan suap ini, melibatkan anggota KPU Kota Prabumulih, dan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Tujuan pemberian suap tersebut, diduga untuk membeli suara agar menang pada Pemilu 2019.
Baca Juga
Mencuatnya kasus dugaan suap ini muncul, setelah calon anggota legislatif, EF Thana Yudha melaporkan kasusnya kedapa Dewan Kehormatan Penyelangagra Pemilu (DKPP). Hasil sidang etik DKPP, menjatuhkan vonis pemecatan terhadap anggota KPU Kota Prabumulih, Andry Suantana.
Baca Juga
Menurut hasil keputusan DKPP, Andry Suantana terbukti secara sah menerima uang sebesar Rp350 juta dari salah satu calon anggota legislatif melalui pihak ketiga, dengan perjanjian akan mendapatkan 20 ribu suara pemilih dari Kota Prabumulih, dan Kabupaten Muara Enim.
(eyt)
tulis komentar anda