724 Jenis Produk Tidak Layak Edar Ditemukan di Sulsel

Jum'at, 08 April 2022 - 17:04 WIB


Sementara para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar.

Serta Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat miliar.

Atas temuan-temuan ini, Hardaningsi mengingatkan masyarakat bisa lebih waspada dalam membeli kosmetik. Apalagi sebagian besar kosmetik yang diamankan dijual melalui media sosial alias online.

"Kami (BBPOM) meminta agar masyarakat selalu proaktif dalam memilih dan menggunakan obat, kosmetik, obat tradisional dan pangan olahan yang dibeli atau digunakan, baik pembelian secara langsung maupun melalui situs online. Ingat selalu cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa kadaluwarsa," pesan Hardaningsi.

Sementara Direktur Laksus Muhammad Ansar mengatakan, dari serangkaian temuan produk baik makanan maupun obat obatan hingga kosmetik yang tak layak tersebar di pasaran dirinya menilai pihak kepolisian masih belum memperlihatkan langkah penanganan atas hal tersebut.



"Kita belum melihat ada langkah konkret dari Polda Sulsel. Padahal Sulsel ini termasuk pasar gemuk bisnis kosmetik ilegal. Harusnya Kapolda memberi atensi terhadap kasus ini," Muhammad Ansar, kepada SINDO, Jumat (8/4/2022).

Menurut Ansar, salah satu yang paling populer adalah bisnis kosmetik ilegal. Sulsel menjadi salah satu pangsa pasar paling besar.

Ansar menyebut ada sedikitnya 10 branding owner yang beredar di Sulsel. Dari seluruh branding ini dominan tak mengantongi izin edar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content