Biadab! Pria Beristri Perkosa Anak Perempuan 15 Tahun dan Digilir Teman Pelaku
Jum'at, 08 April 2022 - 13:02 WIB
BENGKULU - Seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Tanjung Kemuning, Kaur, Bengkulu diperkosa oleh kenalannya di media sosial. Selanjutnya korban d iperkosa teman pelaku.
Pelaku berinisial EE (21) warga Tanjung Kemuning akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim, Polres Kaur.
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Modus pria beristri tersebut memacari anak di bawah umur ini yang dikenalnya melalui media sosial, dan mengajak korban jalan-jalan.
Sebelum menjalani aksinya, terduga pelaku menjemput korban di belakang rumah perempuan yang masih berusia 15 tahun itu.
Kemudian, bocah perempuan itu diajak ke salah satu perbatasan desa di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Setiba di lokasi, pria yang telah memiliki istri ini mengajak korban ke salah satu pondok di dalam areal perkebunan sawit tak jauh dari perbatasan desa.
Di pondok itu terduga pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap siswi yang masih di bawah umur tersebut.
Pelaku berinisial EE (21) warga Tanjung Kemuning akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim, Polres Kaur.
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Modus pria beristri tersebut memacari anak di bawah umur ini yang dikenalnya melalui media sosial, dan mengajak korban jalan-jalan.
Sebelum menjalani aksinya, terduga pelaku menjemput korban di belakang rumah perempuan yang masih berusia 15 tahun itu.
Kemudian, bocah perempuan itu diajak ke salah satu perbatasan desa di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Setiba di lokasi, pria yang telah memiliki istri ini mengajak korban ke salah satu pondok di dalam areal perkebunan sawit tak jauh dari perbatasan desa.
Di pondok itu terduga pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap siswi yang masih di bawah umur tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda