Biadab! Pria Beristri Perkosa Anak Perempuan 15 Tahun dan Digilir Teman Pelaku

Jum'at, 08 April 2022 - 13:02 WIB
loading...
Biadab! Pria Beristri...
Seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Tanjung Kemuning, Kaur, Bengkulu diperkosa oleh kenalannya di media sosial. Usai diperkosa, korban digilir diperkosa teman pelaku. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BENGKULU - Seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Tanjung Kemuning, Kaur, Bengkulu diperkosa oleh kenalannya di media sosial. Selanjutnya korban d iperkosa teman pelaku.

Pelaku berinisial EE (21) warga Tanjung Kemuning akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim, Polres Kaur.



Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Modus pria beristri tersebut memacari anak di bawah umur ini yang dikenalnya melalui media sosial, dan mengajak korban jalan-jalan.

Sebelum menjalani aksinya, terduga pelaku menjemput korban di belakang rumah perempuan yang masih berusia 15 tahun itu.

Kemudian, bocah perempuan itu diajak ke salah satu perbatasan desa di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.

Setiba di lokasi, pria yang telah memiliki istri ini mengajak korban ke salah satu pondok di dalam areal perkebunan sawit tak jauh dari perbatasan desa.



Di pondok itu terduga pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap siswi yang masih di bawah umur tersebut.

Usai berbuat layaknya hubungan suami istri, terduga pelaku mengajak korban pergi dan bertemu dengan rekannya, berinisial YO (17).

Siswi itu pun diajak ke salah satu rumah kosong di daerah tersebut. Lalu, pelajar 15 tahun itu dipaksa melayani hawa nafsu bejat tersangka EE dan YO.



Usai melampiaskan hawa nafsu, mereka pun meninggalkan korban. Pelajar itu pun pulang sendiri, setiba di rumah korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.

Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur, Polda Bengkulu.

"Terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kaur," kata Kasat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira, Jumat (8/4/2022).

Dia mengatakan, terduga pelaku dikenakan dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)