Pembunuhan di Warung Tuak, Oknum TNI Terlibat Benamkan Korban ke Dalam Parit
Selasa, 05 April 2022 - 23:15 WIB
BATU BARA - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 19 orang, satu pelaku merupakan oknum anggota TNI Pratu B Hutagaol terbukti dinyatakan secara bersama menganiaya Azhari dan adik kandungnya M Nizar (41) hingga tewas.
Untuk mengungkap setiap peran para pelaku, Satuan Reskrim Polres Batubara dipimpin Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan itu.
Rekontruksi yang digelar dalam dua versi, versi pertama digelar oleh Tim Polisi Militer dengan 11 Adegan, dan terlihat korban Nizar dibenam di dalam parit pada adegan ke 9.
Hasil Rekontruksi 34 adegan menetapkan 19 orang sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (5/4/2022).
Pada Adegan 18-23, korban Nizar dibenamkan ke dalam parit saluran air Titi Payung, Pakam Raya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKP Fery Kusnadi.
Dalam rekontruksi tersebut korban luka berat Azhari, tidak bisa hadir karena luka yang diderita belum sembuh, dan perannya digantikan oleh personil Polres Batu Bara.
Pihak keluarga pun sangat berharap agar kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin, dan menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku.
Untuk mengungkap setiap peran para pelaku, Satuan Reskrim Polres Batubara dipimpin Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan itu.
Rekontruksi yang digelar dalam dua versi, versi pertama digelar oleh Tim Polisi Militer dengan 11 Adegan, dan terlihat korban Nizar dibenam di dalam parit pada adegan ke 9.
Hasil Rekontruksi 34 adegan menetapkan 19 orang sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (5/4/2022).
Pada Adegan 18-23, korban Nizar dibenamkan ke dalam parit saluran air Titi Payung, Pakam Raya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKP Fery Kusnadi.
Baca Juga
Dalam rekontruksi tersebut korban luka berat Azhari, tidak bisa hadir karena luka yang diderita belum sembuh, dan perannya digantikan oleh personil Polres Batu Bara.
Pihak keluarga pun sangat berharap agar kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin, dan menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku.
(nic)
tulis komentar anda