Sadis! Pelaku Pembunuhan di Sungai Bolong Pukul Kepala Kekasih dengan Batu Kali
Selasa, 05 April 2022 - 19:46 WIB
loading...
Tersangka berinisial MB (41) memperagakan adegan pembunuhan kekasihnya di Sungai Bolong di Mapolres Magelang, Selasa (5/4/2022). Foto/Ist
A
A
A
MAGELANG - Polres Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Sungai Bolong, Dusun Njurip, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo di halaman Mapolres setempat, Selasa (5/4/2022). Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengetahui peran tersangka dalam perkara yang terjadi pada Februari 2022 lalu.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial MB (41) warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo. Sedangkan korban RY (48) diperankan oleh salah satu anggota Satreskrim Polres Magelang.
Baca juga: Ini Tampang Pria Beristri Pembunuh Kekasih Gelap di Sungai Bolong Magelang
"Dalam rekonstruksi ada sebanyak 26 adegan yang diawali saat tersangka membawa korban menuju ke sebuah hotel di Kecamatan Secang," kata Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin.
Alfan menyebutkan bahwa rekonstruksi tersebut dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka dan beberapa saksi. Dari tim penyidik dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Agung Sedewo. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum hadir Tri Widiyani Ambarwati. Sementara dari kuasa hukum tampak hadir Satria Budhi.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial MB (41) warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo. Sedangkan korban RY (48) diperankan oleh salah satu anggota Satreskrim Polres Magelang.
Baca juga: Ini Tampang Pria Beristri Pembunuh Kekasih Gelap di Sungai Bolong Magelang
"Dalam rekonstruksi ada sebanyak 26 adegan yang diawali saat tersangka membawa korban menuju ke sebuah hotel di Kecamatan Secang," kata Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin.
Alfan menyebutkan bahwa rekonstruksi tersebut dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka dan beberapa saksi. Dari tim penyidik dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Agung Sedewo. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum hadir Tri Widiyani Ambarwati. Sementara dari kuasa hukum tampak hadir Satria Budhi.
Lihat Juga :