Sidang Pembunuhan 5 Orang di Baturaja, Dokter RSJ Sebut Pelaku Tak Gila
Selasa, 05 April 2022 - 16:16 WIB
BATURAJA - Kasus pembunuhan yang menewaskan 5 orang di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, pada November tahun lalu mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja , Selasa (5/4/2022) pagi.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Otori Efendi alias Eef secara online.
Sidang perdana dengan yang dipimpin Hakim Ketua Hendri Agustian, Ketua PN Baturaja tersebut mendengarkan dakwaan dari JPU yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam perkara ini yang semuanya merupakan warga desa setempat.
Pada sidang tersebut JPU juga mengahdirkan saksi ahli yakni dr Latifa Sp.Kj dari RSJ Ernaldi Bahar Palembang.
Dimana terdakwa ditetapkan sebagai tersangka terdakwa sempat dibawa ke RSJ untuk diperiksa kejiwaannya dan hasilnya Otori Efendi alias Eef tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Hari ini kita menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh OE alias Eef yang terjadi bulan November tahun lalu. Sidang ini kita membacakan dakwaan kemudian mendengarkan keterangan saksi,” ujar JPU Armein Ramdani kepada wartawan usai sidang.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Otori Efendi alias Eef secara online.
Sidang perdana dengan yang dipimpin Hakim Ketua Hendri Agustian, Ketua PN Baturaja tersebut mendengarkan dakwaan dari JPU yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam perkara ini yang semuanya merupakan warga desa setempat.
Pada sidang tersebut JPU juga mengahdirkan saksi ahli yakni dr Latifa Sp.Kj dari RSJ Ernaldi Bahar Palembang.
Dimana terdakwa ditetapkan sebagai tersangka terdakwa sempat dibawa ke RSJ untuk diperiksa kejiwaannya dan hasilnya Otori Efendi alias Eef tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Hari ini kita menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh OE alias Eef yang terjadi bulan November tahun lalu. Sidang ini kita membacakan dakwaan kemudian mendengarkan keterangan saksi,” ujar JPU Armein Ramdani kepada wartawan usai sidang.
tulis komentar anda