Sidang Pembunuhan 5 Orang di Baturaja, Dokter RSJ Sebut Pelaku Tak Gila
loading...
A
A
A
BATURAJA - Kasus pembunuhan yang menewaskan 5 orang di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, pada November tahun lalu mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja , Selasa (5/4/2022) pagi.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Otori Efendi alias Eef secara online.
Sidang perdana dengan yang dipimpin Hakim Ketua Hendri Agustian, Ketua PN Baturaja tersebut mendengarkan dakwaan dari JPU yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam perkara ini yang semuanya merupakan warga desa setempat.
Pada sidang tersebut JPU juga mengahdirkan saksi ahli yakni dr Latifa Sp.Kj dari RSJ Ernaldi Bahar Palembang.
Dimana terdakwa ditetapkan sebagai tersangka terdakwa sempat dibawa ke RSJ untuk diperiksa kejiwaannya dan hasilnya Otori Efendi alias Eef tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Hari ini kita menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh OE alias Eef yang terjadi bulan November tahun lalu. Sidang ini kita membacakan dakwaan kemudian mendengarkan keterangan saksi,” ujar JPU Armein Ramdani kepada wartawan usai sidang.
Ada 11 saksi di lapangan atau lokasi kejadian namun yang hadir ada sembilan orang. Kemudian ada juga saksi ahli dimana dalam berita acara pemeriksaan hanya satu orang yang dimintai keterangan.
Namun menurut Armein ada tiga orang ahli yang melakukan observasi terhadap terdakwa di saat itu. “Untuk ahli ini sebenarnya adalah tim dan tim itu ada tiga orang, ini menurut keterangan saksi ahli tadi ya,’ ujarnya.
Sementara itu, ada beberapa saksi juga merupakan keluarga korban yang dihabisi oleh terdakwa secara membabi buta pada 26 November 2021 lalu.
Sidang digelar sejak pukul 10.00 WIB pagi dan para saksi hingga siang masih memberikan keterangan satu per satu kepada majelis hakim.
Sementara dari pantauan, terdakwa Otori Efendi hadiri persidangan melalui video conference dari salah satu ruangan di Mapolres OKU dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri OKU.
Menurut JPU terdakwa memang hingga saat ini masih ditahan di Mapolres OKU pascakasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Otori Efendi alias Eef secara online.
Sidang perdana dengan yang dipimpin Hakim Ketua Hendri Agustian, Ketua PN Baturaja tersebut mendengarkan dakwaan dari JPU yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam perkara ini yang semuanya merupakan warga desa setempat.
Pada sidang tersebut JPU juga mengahdirkan saksi ahli yakni dr Latifa Sp.Kj dari RSJ Ernaldi Bahar Palembang.
Dimana terdakwa ditetapkan sebagai tersangka terdakwa sempat dibawa ke RSJ untuk diperiksa kejiwaannya dan hasilnya Otori Efendi alias Eef tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Hari ini kita menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh OE alias Eef yang terjadi bulan November tahun lalu. Sidang ini kita membacakan dakwaan kemudian mendengarkan keterangan saksi,” ujar JPU Armein Ramdani kepada wartawan usai sidang.
Ada 11 saksi di lapangan atau lokasi kejadian namun yang hadir ada sembilan orang. Kemudian ada juga saksi ahli dimana dalam berita acara pemeriksaan hanya satu orang yang dimintai keterangan.
Namun menurut Armein ada tiga orang ahli yang melakukan observasi terhadap terdakwa di saat itu. “Untuk ahli ini sebenarnya adalah tim dan tim itu ada tiga orang, ini menurut keterangan saksi ahli tadi ya,’ ujarnya.
Sementara itu, ada beberapa saksi juga merupakan keluarga korban yang dihabisi oleh terdakwa secara membabi buta pada 26 November 2021 lalu.
Sidang digelar sejak pukul 10.00 WIB pagi dan para saksi hingga siang masih memberikan keterangan satu per satu kepada majelis hakim.
Sementara dari pantauan, terdakwa Otori Efendi hadiri persidangan melalui video conference dari salah satu ruangan di Mapolres OKU dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri OKU.
Menurut JPU terdakwa memang hingga saat ini masih ditahan di Mapolres OKU pascakasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(nic)