Ditahan karena Dugaan Mark Up Tanah Kuburan, Wabup Oku Sebut Politis

Rabu, 15 Januari 2020 - 12:36 WIB
Ditahan karena Dugaan Mark Up Tanah Kuburan, Wabup Oku Sebut Politis
Ditahan karena Dugaan Mark Up Tanah Kuburan, Wabup Oku Sebut Politis
A A A
PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel Johan Anuar menilai telah menjadi korban politik jelang Pilkada serentak 2020 yang akan diikutinya di Kabupaten OKU.

Diketahui, JA ditahan setelah menjalani pemeriksaan hingga 12 jam dengan status tersangka pada Selasa siang hingga malam (14/1/2020). JA menjalani pemeriksaan setelah upaya praperadilan yang dilakukannya di PN Baturaja, gagal.

Kuasa Hukum JA, Titis Rachmawati mengatakan, klienya menjadi korban politik. Terutama jelang Pilkada serentak yang akan diikuti JA. Dimana pada April mendatang ada pendaftaran calon (Bupati dan Wakil).

"Kasus bergulir pada Oktober 2017 dan hampir 2 tahun lebih penyidikan. Menurut klien kami ada muatan politis di kasus ini, dia merasa sudah jadi target. Kenapa baru sekarang, tapi kami ikut dulu proses hukum. Kami tidak tahu apakah ini ada pesanan-pesanan, tapi klien kami pun menilai ini pembunuhan karakter," katanya. (Baca: Diperiksa 1 Jam, Wabup Oku Ditahan di Polda Sumsel).

Terkait penahanan, Titis mengaku akan mengajukan surat penangguhan penahanan. "Kita sudah minta tidak ditahan karena kondisi kesehatan. Tetapi ya kami siapkan dan akan ikuti prosedurnya minta penangguhan," katanya.

Diketahui, JA ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan mark-up tanah kuburan di daerah Baturaja tahun 2012 lalu. Dalam kasus itu, hasil audit menilai ada kerugian sekitar Rp 3,49 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, mengajukan praperadilan pada 19 Desember 2019 lalu. Atas gugatan Praperadilan yang diajukan di PN Baturaja, PN memutus dengan menolak gugatan seluruhnya. Setelah Praperadilan ditolak, Johan diperiksa.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5339 seconds (0.1#10.140)