Mangkir Lagi di Sidang Suap, JPU Diminta Panggil Kembali Mantan Bupati Tanah Bumbu
Selasa, 05 April 2022 - 00:03 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi IUP batubara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin. Foto ist
BANJARMASIN - Mantan Bupati T anah Bumbu, Mardani H Maming kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin,(4/4/2022). Mardani telah mangkir untuk kedua kalinya dalam sidang tersebut.
Atas ketidakhadiran itu, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemanggilan kembali Mardani agar hadir pada persidangan selanjutnya yang rencananya akan digelar pada Senin (11/4/2022) mendatang. Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Suap dan Gratifikasi
Permintaan Ketua Majelis Hakim tersebut didasari pada penjelasan Tim Jaksa Penuntut Umum, Abdul Salam Ntani. Abdul mengatakan, Mardani bersama keenam saksi lainnya tidak hadir dalam sidang. “Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Abdul dalam sidang tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio. Baca juga:
Atas ketidakhadiran itu, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemanggilan kembali Mardani agar hadir pada persidangan selanjutnya yang rencananya akan digelar pada Senin (11/4/2022) mendatang. Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Suap dan Gratifikasi
Permintaan Ketua Majelis Hakim tersebut didasari pada penjelasan Tim Jaksa Penuntut Umum, Abdul Salam Ntani. Abdul mengatakan, Mardani bersama keenam saksi lainnya tidak hadir dalam sidang. “Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Abdul dalam sidang tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio. Baca juga:
Lihat Juga :