Kasus Suap Izin Tambang, Kejari Panggil Mantan Bupati Tanah Bumbu Jadi Saksi
loading...
A
A
A
BATULICIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, sebagai saksi terkait perkara atas nama terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono, Senin,(28/3/2022).
Pemanggilan Mardani terkait kasus suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pemanggilan Mardani sebagai saksi tertuang dalam Surat Panggilan (SP) Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 dengan tanggal 23 Maret 2022 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma, SH, MH.
Dikutip dari SP tersebut, Jaksa Madya I Wayan mengatakan bahwa pemanggilan Mardani untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. "Diminta agar saudara sebagai saksi," kata I Wayan.
Dalam surat tersebut, Mardani diminta menghadap Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan, dan Jaksa Pratama Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rhasky Gandhy Arifan.
Sekedar informasi, kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dipimpin Almarhum Henry Soetio disekitar 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan berencana juga memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). Awal 2010 itu Henry Soetio bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat oleh Mardani H Maming.
Dalam persidangan, jaksa ingin mengonfirmasi penandatangan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang ditandatangani langsung Mardani.
Pemanggilan Mardani terkait kasus suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pemanggilan Mardani sebagai saksi tertuang dalam Surat Panggilan (SP) Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 dengan tanggal 23 Maret 2022 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma, SH, MH.
Dikutip dari SP tersebut, Jaksa Madya I Wayan mengatakan bahwa pemanggilan Mardani untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. "Diminta agar saudara sebagai saksi," kata I Wayan.
Dalam surat tersebut, Mardani diminta menghadap Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan, dan Jaksa Pratama Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rhasky Gandhy Arifan.
Sekedar informasi, kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dipimpin Almarhum Henry Soetio disekitar 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan berencana juga memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). Awal 2010 itu Henry Soetio bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat oleh Mardani H Maming.
Dalam persidangan, jaksa ingin mengonfirmasi penandatangan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang ditandatangani langsung Mardani.
(don)