Warga Sandai Kiri Keluhkan Sungai Dicemari Limbah Bauksit
Senin, 04 April 2022 - 18:15 WIB
Sejak beroperasi di wilayah Desa Sandai Kiri dari tahun 2008, menurut Harman, diduga pihak perusahaan CMI tidak mengantongi izin pemanfaatan air permukaan sungai.
"Saya yakin perusahaan tidak mengantongi izin itu, karena salah satu syaratnya adalah surat rekomendasi dari desa, dan surat itu pernah di minta pihak perusahaan, namun sampai detik ini belum pernah saya berikan, " tegas Kepala Desa Sandai Kiri.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, lanjut Harman, pihak perangkat desa sudah sering berupaya melakukan koordinasi, namun jarang direspon pihak perusahaan, yang terkesan memandang sebelah mata pihak desa.
"Pihak perusahaan merasa memiliki kekuatan dan kemampuan, sehingga tidak mau berkoordinasi dengan kami, setiap ada kejadian mereka ganti rugi, dan mereka mengaggap selesai. Padahal ada persoalan yang lebih besar lagi, yakni kerusakan lingkungan, sungai beserta biota di dalamnya yang tidak pernah di pikirkan," pungkas Harman.
Pencemaran lingkungan hidup ini sudah diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sedangkan, pihak perusahaan PT CMI saat dikonfirmasi, tidak memberikan jawaban terkait masalah ini.
"Saya yakin perusahaan tidak mengantongi izin itu, karena salah satu syaratnya adalah surat rekomendasi dari desa, dan surat itu pernah di minta pihak perusahaan, namun sampai detik ini belum pernah saya berikan, " tegas Kepala Desa Sandai Kiri.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, lanjut Harman, pihak perangkat desa sudah sering berupaya melakukan koordinasi, namun jarang direspon pihak perusahaan, yang terkesan memandang sebelah mata pihak desa.
"Pihak perusahaan merasa memiliki kekuatan dan kemampuan, sehingga tidak mau berkoordinasi dengan kami, setiap ada kejadian mereka ganti rugi, dan mereka mengaggap selesai. Padahal ada persoalan yang lebih besar lagi, yakni kerusakan lingkungan, sungai beserta biota di dalamnya yang tidak pernah di pikirkan," pungkas Harman.
Pencemaran lingkungan hidup ini sudah diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sedangkan, pihak perusahaan PT CMI saat dikonfirmasi, tidak memberikan jawaban terkait masalah ini.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda